Gagal Urus PPKM Darurat, Jokowi Harus Berani Evaluasi & Sanksi Luhut!

Jakarta, law-justice.co - Evaluasi besar-besaran harus dilakukan pemerintah terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat jilid I yang akan akan berakhir pada 20 Juli.

Evaluasi penting seiring adanya rencana perpanjangan PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak 3 Juli lalu itu.

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

"Evaluasi penting untuk mengetahui apa kekurangannya, termasuk langkah yang harus diperbaiki," ujar pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam seperti melansir rmol.id, Minggu (18/7).

Tak hanya soal kebijakan, Presiden Joko Widodo juga perlu mengevaluasi para pejabat yang diberi tugas dalam menjalankan PPKM Darurat, termasuk koordinator Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga : Puji Timnas Indonesia U-23, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!

"Saya kira evaluasi dan pemberian sanksi kepada Luhut perlu karena gagal mengoordinasikan semuanya. Kita tahu, komunikasi berantakan, rakyat marasa terancam dan bahkan marah dengan pernyataan keras kepada rakyat," kata Saiful.

Saat ini, fakta yang terjadi justru rakyat semakin sulit dan cenderung tidak mendukung kebijakan pemerintah lantaran narasi pemerintah lebih banyak bernada ancaman.

Baca juga : Diungkap Istana, Ini Wejangan Jokowi ke Prabowo-Gibran Semalam

"Sehingga tidak membuat simpati rakyat," pungkas Saiful.