Legislator PKB ini Pakai Gelar M.Pd Palsu, Dapat Malu & Dibui 1 Tahun

Tanjung Pinang, law-justice.co - Adalah Rini Pratiwi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, terbukti menggunakan gelar akademik palsu.


Dari delik yang ada, Rini Pratiwi yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah dan dosen di kampus swasta ini terbukti melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasionl.

Baca juga : PKS Undang Prabowo, PKB Sebut Usai Pilpres Semua Ingin Sejuk


Hal tersebut disampaikan langsung oleh JPU dari Kejari Tanjungpinang, Andiriansyah di hadapan majelis hakim PN Tanjungpinang. “Rini pratiwi tidak menggunakan gelar yang sudah diberikan universitasnya. Yang seharusnya MM, terdakwa menggunakan MM, Pd,” bebernya, Selasa (13/7/2021)


Selain kurungan 1 tahun penjara, Anggota DPRD Tanjungpinang ini juga dituntut denda senilai Rp 100 juta. Jika tidak Rini tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Baca juga : Prabowo Sebut PKB Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra

 

Baca juga : Ini Respons Cak Imin Soal PKB Ingin Gabung Koalisi Prabowo