Sidang Habib Rizieq

Majelis Hakim Pemberi Vonis 4 Tahun Bui untuk Habib Rizieq Wafat

Jakarta, law-justice.co - Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, meninggal dunia. Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang memberi vonis kepada Rizieq Syihab.


Saat memberi vonis 4 tahun bui untuk Rizieq, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
"Innalillahi wa inna ilaihi roji`un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," sebagaimana dilihat dari Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7/2021).

Baca juga : Alasan Kementerian ATR/BPN Langsung Copot Kepala BPN Jaktim Hedon


"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," imbuhnya.


Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, membenarkan kabar duka tersebut dan menyebut hakim Suryaman sudah dimakamkan Sabtu (10/7), di kampung halamannya, Cirebon. "Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin di cirebon, di tempat kediaman beliau," ucap Alex.

Baca juga : Terkait Gaya Hidup Hedon, Sudarman Dicopot dari Kepala BPN Jaktim

 

Baca juga : Soal Gaya Hidup Mewah Istri, Kementerian ATR Panggil Kepala BPN Jaktim