Perintah Tegas Kabareskrim Polri kepada Pabrik Obat

Jakarta, law-justice.co - Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto langsung memyampaikan perintah tegas kepada pabrik obat, khususnya terkait Covid-19. Dia meminta agar segera mendistribusikan obat yang telah diproduksinya. Salah satu pabrik yang disorot adalah PT Pyridam Farma di Cianjur, Jawa Barat.

“Untuk anggota di lapangan diinformasikan juga bahwa obat harus segera didistribusikan,” kata Agus pada Jumat (9/7/2021).

Baca juga : Soal Mafia IMEI Ilegal, Polri Matikan 191 Ribu Ponsel Mayoritas iPhone

Menurut dia, peredaran obat-obatan juga harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Distribusi obat harus dipedomani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Baca juga : Kabareskrim: Panji Gumilang Pernah Dipenjara Karena Kasus Penipuan

Ia mengatakan obat-obatan harus segera didistribusikan karena situasi lagi darurat, tapi harus sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetakan pemerintah. Untuk itu, Agus akan menyampaikan beberapa poin ke Kemenkes terkait surat edaran kepada seluruh perusahaan farmasi untuk mencoret harga edaran lama.

"Untuk disesuaikan dengan HET baru. Mohon agar disegerakan karena ini situasi darurat. Yang penting diinvoice harus dicantumkan sesuai HET,” tutup dia.

Baca juga : Kapolri Resmi Angkat Komjen Wahyu Widada Menjadi Kabareskrim