Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim

Melindungi dengan Mengembangkan Jaringan LPSK di 11 Provinsi

Jakarta, law-justice.co -  

Namanya dikenal dekat dengan isu-isu hukum dan penegakan HAM di Indonesia. Kecintaannya pada bidang advokasi kelompok terpinggirkan membuat dirinya semakin jatuh hati membantu kelompok marginal. Kini, Hasto Atmojo Suroyo yang menjadi Ketua LPSK bertekad menjadikan lembaga itu makin dikenal dan memiliki peran yang lebih luas dalam membantu dan melindungi saksi dan korban di Indonesia.Bagaimana perjalanan karir Hasto dan strategi agar tangan lembaga LPSK makin meluas di Indonesia, simak wawancaranya berikut ini.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Bagaimana perjalanan karir Anda, yang dulu sebagai akademisi dan sekarang menjadi Ketua LPSK?
Ya memang sekarang statusnya saya masih dosen di Universitasi Nasional, tetapi sejak mahasiswa saya banyak kegiatan advokasi baik hukum maupun HAM. Jadi, pertama kali saya bekerja di Jakarta itu di YLBHI. Sambil kemudian mengajar di Universitas Nasional dari tahun 1983 sampai 1993, setelah itu saya sepenuhnya mengajar sampai kemudian pasca reformasi saya mendaftar di Komnas HAM dan terpilih sebagai anggota Komnas HAM periode 2002-2007.

Pada tahun 2007 saya kemudian kembali ke kampus lagi, karena waktu itu saya masih Dekan Fisip UNAS, terus saya dikontrak oleh PNPM Mandiri Pedesaan untuk menjadi team leader, saya juga dikontrak oleh Asian Development Bank (ADB) yang mengerjakan proyek-proyek dari Bappenas untuk pembebasan tanah. Saya diminta menjadi konsultan untuk sosio safe guard untuk kasus-kasus pembebasan tanah yang ada di Indonesia.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Kemudian 2013 karena ada pembukaan kesempatan di LPSK saya mendaftar dan kebetulan diterima.Jadi saya tinggal itu ADB dan PNPM padahal gajinya lebih besar dari LPSK. Memang saya dari dulu menyukai pekerjaan advokasi semacam ini untuk masyarakat yang terpinggirkan, sejak mahasiswa.

Bagaimana soal bagi waktu dan kesibukan bagi waktunya?
Saya itu dari dulu lebih banyak waktu di luar rumah, sejak dari mahasiswa di LBH dan di UNAS saya lebih banyak di luar rumah, barangkali ini dosa saya kepada keluarga. Paling tidak lupa sama sekali sih tidak, ya cuma porsinya lebih banyak perhatian di luar. Di rumah kan sudah ada ratu rumah tangga yang mengatur. Itu yang saya bayangkan, Alhamdulillah itu bisa dipahami oleh istri dan anak-anak. Jiwa aktivis susah hilang.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Bagaimana perbedaan antara karir akademisi dengan advokasi?
Saya tidak terlalu merasakan beda, saya sebagai dekan, dosen saya bergaul dengam dosen dan mahasiswa. Sekarang saya bergaul dengan pegawai dan bahkan dengan OB saya tetap bergaul. Yang sekarang lebih terasa saya sekarang saya lebih bisa bertemu langsung dengan masyarakat yang menjadi saksi dan korban suatu tindak pidana.

Program apa yang diusung untuk meningkatkan LPSK lima tahun ke depan?
Saya masuk ke LPSK itu periode 2013-2018, saya katakan LPSK ini perlu suatu audit yang menyeluruh bukan hanya keuangan tetapi juga kinerja maupun organisasi. Itu yang sampai sekarang itu saya belum bisa mewujudkan, mudah-mudahan tahun ini bisa terwujud setelah saya jadi ketua. Karena untuk kegiatan semacam itu diperlukan keterbukaan, kelegowoan hati untuk barangkali nanti ada semacam evaluasi atau masukan dari auditor. Itu yang sekarang saya sedang rancang agar bisa diselenggarakan. Perlunya apa? Itu diperlukan sebagai modal untuk menyusun renstra karena renstra bisa tersusun dengan baik kalau kita sudah melakukan audit dan mendalami kelemahan dan kekuatan kita. Baik secara internal maupun eksternal dan aparat penegak hukum sebagai partner kita.

Kalau audit keuangan kan setiap tahun sudah ada, ada dari BPK dan BPKP, yang belum pernah kita lakukan adalah audit menyeluruh tentang audit organisasi, kinerja, termasuk kualitas SDM dan apakah penyusunan organisasi sudah tepat atau tidak. Bagaimana mekanisme layanan itu dibangun dan sebagainya. Arahnya upgrade SDM. Tetapi kita harus lihat ke dalam.

Selama berkarir di LPSK ada pengalaman yang bersentuhan dengan korban dan ancaman penerobosan rumah aman?
Saya sendiri juga belum pernah terancam meskipun dari kegiatannya pimpinan LPSK itu sangat potensial terancam tetapi Alhamdulillah belum mengalami. Tetapi untuk kasus penerobosan rumah aman, itu belum lah. Tetapi dulu ada, penggerebekan rumah aman, saya belum masuk itu, dulu ada seorang artis perempuan belum dewaasa kemudian diamankan LPSK, keluarganya menggeruduk bersama ormas. Itu saja yang saya dengar

LPSK belum banyak dikenal publik untuk mencari perlindungan, apa upaya Anda sebagai Ketua?
Ya kami berusaha melakukan sosialisasi dan kampanye, kita lakukan dengan berbagai cara kalau dulu dilakukan dengan seminar dan diskusi dengan aparat penegak hukum di daerah-daerah. Saya ubah itu, kampanye yang lebih efektif itu kampanye lewat penanganan perkara karena itu yang langsung bersentuhan dengan kepentingan saksi dan korban dan menarik perhatian orang. Kedua, kami meningkatkan upaya kerjasama dengan aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan dan juga mahkamah agung. Hanya mahkamah agung yang sampai sekarang belum ada MOU, dengan polisi dan jaksa sudah ada MOU. Kami selalu berkomunikasi secara baik dengan aparat penegak hukum bahkan permohonan untuk saksi dan pelindung itu berasal dari rekomendasi penegak hukum di berbagai daerah.

Kami juga sedang melobi ka Badan Legislatif dan Komisi 3 DPR agar LPSK ini makin kukuh peran dan mandatnya dalam sistem peradilan pidana. Kalau pun tidak bisa masuk dalam RKUHP yang sedang dilakukan perubahan, saya kira sulit masuk ke KUHP karena kita bukan aparat penegak hukum, paling tidak bisa masuk KUHAP nantinya. Apakah itu disebutkan LPSK secara eksplisit paling tidak disebutkan perlindungan saksi dan korban itu itu dilaksanakan secara UU mendapatkan tugas untuk itu, itu yang kami perjuangkan.

Bagaimana soal kasus kekerasan yang melibatkan aparat keamanan seperti Polisi dan TNI yang belakangan meningkat?
Ya untuk kasus-kasus demikian sejak dulu ada, sekarang ini karena peran media sosial itu lebih muncul ke masyarakat. Untuk kasus Novel Baswedan misalnya kita sudah proaktif menawarkan perlindungan dia sebagai korban tetapi yang bersangkutan pada waktu itu belum memerlukan akhirnya kita tidak jadi memberikan perlindungan. Memang selain adanya permohonan dari saksi dan korban, kuasa hukum, keluarga, pendamping itu permohonan bisa direkomendasi dari aparat penegak hukum. Selain itu, LPSK juga bisa proaktif tentang berita atau informasi suatu tindak pidana secara kualitatif menarik perhatian orang banyak dan itu pidana serius dan menjadi ranah LPSK, untuk menanganinya karena kita tidak semua menangani tindak pidana, kita ada 9 jenis tindak pidana, ada tindak pidana lain juga kita tangani sepanjang ada ancaman jiwa. Itu yang menjadi fokus dari LPSK.

Untuk kejahatan yang dilakukan oleh aparat, biasanya kita melakukan koordinasi dengan instansinya. Kalau kepolisian, kita berkoordinasi dengan Polri, kalau kejaksaan dengan kejaksaan agung, kalau TNI kita dengan POM TNI, baru kemarin kita berkoordinasi dengan KSAD untuk kasus penyerangan kasus polsek ciracas, kita berkoordinasi dengan Pak Andika Perkasa. Kami juga kemarin mengadukan kasus anak dari TNI yang tanganya putus karena kecelakaan kerja tetapi tidak mendapatkan bantuan dari tempatnya bekerja, Pak Andika sangat mendukung proses penegakan hukumnya, bahkan korban ditawari untuk bekerja di lingkungan TNI AD. Itu beberapa lobi yang kami lakukan dengan aparat kepolisian, jaksa dan TNI.

Kita juga bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena kami sering menemukan pelanggaran yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan baik itu dilakukan oleh sesama warga binaan, maupun oleh para petugas Lapas. Ini kita mencoba menjalin kerjasama yang sedemikian baik. Memang tantangannya seperti ini belum sepenuhnya lembaga-lembaga tersebut melakukan reformasi organisasi secara sempurna, walau pun sudah dilakukan tetapi masih saja banyak kejadian semacam itu. Dan saya kira ini kewajiban kita semua untuk mengingatkan lembaga penegak hukum dan TNI untuk berpedoman reformasi birokrasi dan reformasi hukum> kalau tidak demikian ya sulit, karena sekarang harus akuntable dan transparan dan itu dijamin oleh UU.

Target kinerja untuk 5 tahun ke depan?
Kalau kita lihat data dari BPS, tindak pidana seluruh indonesia itu pada tahun 2020 itu 220 ribu dari berbagai jenis tindak pidana, itu baru yang tercatat. Tentu yang tidak tercatat jauh lebih tinggi dari itu. Sementara LPSK paling banyak menangani kasus itu sekitar 3 ribuan itu prosentasenya kan sangat kecil, oleh karena itu tentu sebagai institusi representasi negara untuk hadir bagi saksi dan korban ini masih sangat kurang. Tentu, selain dukungan anggaran tentu saja penguatan secara kelembagaan peran dan pengakuan dari aparat penegak hukum yang lain itu menjadi sangat penting. Kalau tidak kita sedikit sekali menangani tindak pidana.

Oleh karena itu ke depan kita sedang merancang program nasional bersama dengan Bappenas yang disebut perlindungan berbasis komunitas, sekarang sedang disusun roadmapnya bersama Bappenas. Perlindungan berbasis komunitas, pada intinya membuka partipasi masyarakat untuk bisa terlibat kegiatan LPSK untuk bisa memberikan perlindungan saksi dan korban. Kalau disebut perlindungan dalam UU itu bukan hanya perlindungan tetapi juga bantuan pada saksi dan korban, bisa berbentuk rehabilitasi medis, psikologis, rehabilitasi sosial, memfasilitasi menuntut ganti rugi kepada pelaku atau restitusi atau ganti rugi kepada negara yang disebut kompensasi. Di indonesia itu ada dua tindak pidana yang korbannya berhak kompensasi yaitu terorisme dan pelanggaran HAM berat. Indonesia sudah memberikan sangat baik hak-hak korban tindak pidana terorisme, tetapi untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat itu sangat jauh dari keadilan. Itu juga yang terus kita dorong agar negara ini selalu bersama-sama mencari solusi apa yang bisa kita lakukan terhadap pelanggaran HAM berat terutama pelanggaran HAM masa lalu.

LPSK sampai sekarang belum bisa memberikan perlindungan kepada pelanggaran HAM berat, LPSK memakai landasan hukum payungnya itu untuk kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM dan sudah ada hasilnya dan sudah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai kejahatan pelanggaran HAM berat, korban bisa meminta rekomendasi dari Komnas HAM sebagai korban pelanggaran HAM berat, kemudian bisa datang ke LPSK untuk mendapatkan bantuan dalam rangka pemulihan sebagai korban, rehabilitasi medis, psikologis maupun psikisosial ini untuk memulihkan kemampuan ekonomi sosial.

Kenapa psikososial, karena dalam UU LPSK bisa intervensi suatu tindak pidana mulai dalam tahan penyelidikan karena belum ada keputusan tentang kompensasi tentang pelanggaran HAM berat maka LPSK belum bisa memberikan kompensasi ini. Karena apa, karena berdasarkan UU Peradilan HAM, korban pelanggaran HAM berat itu bisa mendapatkan kompensasi tetapi harus diputuskan melalui pengadilan, tetapi pengadilannya belum pernah terbentuk. Ada tiga kali pengadilan ham adhoc, malah keputusannya membebaskan pelaku, artinya tidak ada tindak pidana pelanggaran HAM. Itu yang sampai sekarang belum tuntas.

Ini berbeda dengan kasus terorisme, perhatian kita sudah sangat maju, korban berhak kompensasi itu bukan hanya kasus terorisme yang baru tetapi juga kasus terorisme yang lama berhak mendapatkan kompensasi tanpa melalui pengadilan. MAsa lalunya ditarik sampai peristiwa Bom Bali I. itu berdasarkan Perppu pemberantasan terorisme. Dan dalam Perppu yang sudah diubah dalam UU No.5 Tahun 2018, dalam UU itu disebutkan secara eksplisit korban terorisme menjadi tanggung jawab negara. Kedua, korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara karena dianggap itu tanggung jawab negara. Ketiga, korban terorisme masa lalu bisa mendapatkan kompensasi dari negara dengan mengajukan permohonan kepada lpsk, itu nanti mendapatkan keterangan dari Polisi, Densus 88 dan BNPT, yang banyak dari BNPT nih. Jadi setelah mendapatkan keterangan dia sebagai korban, kemudian LPSK melayani baik pembayaran rehabilitasi medis, tuntutan kompensasi kepada negara, psikososial.

Dari tahun 2012 hingga 2021 kasus apa saja yang paling banyak ditangani?
Dari tahun 2012 sampai 2017-2018 itu paling besar korban pelanggaran HAM berat seperti pelanggaran HAm 1965 dan 1966, karena LPSK kelahirannya didorong kasus yang sangat mencolok yaitu kasus korupsi yang dulu saksinya tidak berani bersaksi dan juga kasus pelanggaran HAM berat yang sampai sekarang belum selesai Kemudian diperluas lagi kasus perdagangan orang, kejahatan seksual, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat, TPPU yang biasanya berkorelasi dengan korupsi. Pendeknya adalah extra ordinary crime yang berdimensi organize crime.

Sampai saat ini ada berapa perwakilan LPSK?
Baru ada dua di Yogyakarta dan Medan, kita sudah merencanakan ada 11 provinsi. Tetapi kendalanya untuk melembagakan perwakilan itu harus ada izin prinsip dari Kementerian PAN RB, karena kelembagaannya juga harus ada izin dari mereka. Kedua, tentu saja soal anggaran yang masih sangat berat bagi LPSK. Ketiga, sumberdaya manusianya, karena kita tidak bisa langsung rekrut dari daerah, kan ini harus ada yang dari pusat dikirim ke sana supaya terjadi transfer of knowledge, dan sebagainya, kita rencanakan ada 11 perwakilan.

Targetnya kapan?
Masih nunggu keputusan Kemenpan dan kedua soal anggaran, kalau negara belum serius memberikan penguatan dari sisi anggaran kepada LPSK sulit juga LPSK mendirikan perwakilan. Padahal fungsinya perwakilan LPSK itu untuk memperpendek akses masyarakat kepada masyarakat di daerah.