Gara-gara Qodari, Jokowi Dinilai Hancurkan Konstitusi dan PDIP

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo didinilai menghancurkan konstitusi dan PDIP atas perbuatannya yang membiarkan M Qodari menyerukan presiden 3 periode. Jokowi seharusnya tak membiarkan hal itu terjadi dan bila perlu menangkap Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 itu.

"Langkah Jokowi terlihat paksakan diri untuk tiga periode. Ini terlihat jelas, tidak menindak operator lapangannya, Qodari. Padahal seharusnya Qodari ditangkap. Karena pelopori pelanggaran Konstitusi," ujar Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi, Jumat (2/7/2021).

Baca juga : Panda Benarkan Jokowi Lobi Mega soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Menurut Muslim Arbi, tindakan Jokowi yang seolah-olah diam ini dapat merusak citra PDIP dan konstitusi. Karena, ambisi untuk tiga periode merupakan hal yang sangat berbahaya.

"Tindakan Jokowi membiarkan Qodari, merusak PDIP dan konsitusi," kata Muslim.

Baca juga : Relawan Se-Indonesia Kumpul di GBK, Minta Jokowi Presiden 3 Periode

Bahkan, lanjut Muslim, jika PDIP tidak mengeluarkan Jokowi dari partai, maka PDIP akan dianggap sebagai penanggung jawab rusaknya konstitusi.

"Dan langkah Jokowi ciptakan perpecahan PDIP hadapi pemilu dan pilpres. Malah saat kedatangan Jokowi ke Kendari, mahasiswa bentrok dengan PDIP. PDIP jadi musuh mahasiswa akibat ulah Jokowi," tutupnya.

Baca juga : Pimpin China 3 Periode, Keputusan Pertama Xi Jinping Rombak Jajarannya