BEM UI Dipersilakan Polri Laporkan Dugaan Peretasan WhatsApp & Medsos

Jakarta, law-justice.co - Dugaan peretasan akun WhatsApp dan media sosial milik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dipersilakan polisi untuk segera dilaporkan. Peretasan itu disebut terjadi setelah BEM UI mengkritik Presiden Jokowi sebagai `King of Lip Service`.

"Silakan laporkan (dugaan peretasan yang dialami)," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu (30/6/2021).

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Argo mengatakan Polri tak dapat langsung bergerak jika belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Menurutnya, penyidik Polri memerlukan laporan dari korban.

"Polri kan harus tahu password akun tersebut, dan sebagainya. Apa yang diretas, dan lainnya," ujarnya.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong

Sebelumnya, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan akun WhatsApp dan media sosial pengurusnya diduga diretas. Pertama akun WhatsApp Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI, Tiara Shafina tidak dapat diakses sekitar pukul 00.56 WIB.

Dugaan peretasan juga dialami oleh Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani. Menurut Leon, akun WhatsApp Yogie tak dapat diakses dan terdapat notifikasi bahwa akun yang bersangkutan telah digunakan di ponsel lain. Peretasan terjadi pada Senin (28/6) sekitar pukul 07.11 WIB.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Kemudian akun Telegram Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI, Naifah Uzlah pada pukul 02.15 WIB.

Selanjutnya, pada Minggu (27/6) malam, sekitar pukul 21.45 WIB akun media sosial Instagram Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri diduga mengalami larangan (restriksi) setelah mengunggah surat panggilan rektorat kepada pengurus BEM UI.