BPKP Ungkap Tunggakan Tagihan Covid-19 di 909 RS Capai Rp2,56 T

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaku telah menyelesaikan permintaan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 pada tahun lalu.

Hasilnya, BPKP menyimpulkan tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan sebesar Rp2,56 triliun kepada 909 rumah sakit.

Baca juga : Usia 45 Tahun bisa Daftar, Kemenkes Buka Banyak Lowongan Kerja

"Termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar kepada 258 rumah sakit," ungkap Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata, seperti melansir cnnindonesia.com, Senin (28/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa permohonan verifikasi tunggakan tagihan tahun lalu yang diajukan Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,89 triliun, termasuk kelebihan bayar untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.

Baca juga : Kemenkes Beberkan Penyebab Lengkap 108 Petugas KPPS Meningal Dunia

Namun, dari total 1.385 rumah sakit yang dikaji tagihannya, terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan tagihan sebanyak Rp695 miliar.

Lewat kajian tersebut, BPKP mengklaim total potensi penghematan yang berhasil ditemukannya sebesar Rp1,66 triliun atau 42 persen dari total permohonan kajian tunggakan Kementerian Kesehatan.

Baca juga : Kemenkes: Ada Laporan 27 Petugas KPPS Meninggal, Terbanyak di Jateng

BPKP menyelesaikan kajian tunggakan klaim rumah sakit dalam empat tahan, yakni tertanggal 12 April 2021, 21 Mei 2021, 28 Mei 2021, dan 22 Juni 2021. "Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas," imbuhnya.

Michael menekankan tidak semua tagihan dari rumah sakit harus melalui verifikasi BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun lalu dengan nilai di atas Rp2 miliar.

Ia juga menambahkan masih ada tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 tahun lalu yang hingga kini belum disampaikan ke BPKP. Tunggakan itu masih berproses di Kementerian Kesehatan dan masing-masing rumah sakit.

"Sampai saat ini tunggakan tahun lalu yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes ialah Rp3,14 triliun dispute klaim per 31 Desember 2020 dan TPKD Provinsi Rp6,93 triliun," jelasnya.

Selanjutnya, terdapat Rp5,39 triliun yang sudah melalui Berita Acara Hasil Verifikasi sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang dilakukan atas tunggakan tagihan tahun lalu.

Michael juga berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah memenuhi dokumen formal dapat diselesaikan merujuk pada hasil verifikasi BPKP.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai diatas Rp2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.

Persyaratan ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran dan menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.