Singapura Deportasi Buronan RI, Adelin Lis Tiba di Bandara Soetta

Jakarta, law-justice.co - Buronan kasus illegal logging, Adelin Lis, tiba di Jakarta pada Sabtu (19/6) malam. Adelin dideportasi dari Singapura dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA837


Dilihat dari situs informasi penerbangan real time, Flightradar24, pesawat Garuda yang membawa Adelin sudah landing di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.28 WIB.
Sebelumnya Adelin terbang dari Bandara Changi, Singapura, pukul 19.04 waktu setempat atau 18.04 WIB.

Baca juga : Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi


Adapun dari Instagram resmi Kejaksaan Agung RI, nampak beberapa pejabat Kejagung menjemput langsung Adelin.


Adelin sebelumnya ditangkap otoritas imigrasi Singapura pada 2018. Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya


Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menghukum Adelin dengan denda USD 14 ribu atau sekitar Rp 201.362.000 dan mendeportasinya ke Indonesia.


Sementara di Indonesia, Adelin terjerat kasus pembalakan liar. Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun bui.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah


Putusan tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun sejak saat itu Adelin buron. Kini, Adelin akan menjalani masa pidananya dalam perkara illegal logging.