Hapus Cuti Natal 2021, Pigai: Jokowi Tak Punya Hati, Ambil Hak Rakyat!

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil dalam hal ekonomi.


"Saya analis, bukan karena Covid-19 saja Jokowi amputasi hak-hak rakyat," kata aktivis kemanusiaan Natalius Pigai, Jumat (18/6/2021).

Baca juga : Ramai Membully dan Membunuh Polisi di Tengah Polisi Profesional

Dalam penanganan pandemi Covid-19, salah satu kebijakan pemerintah yang menuai sorotan adalah larangan mudik saat Idulfitri. Masyarakat yang berdomisili di kota dipaksa untuk menahan hasrat bertemu keluarga di kampung dengan alasan meminimalisir penyebaran virus corona.

Hal lain yang disoroti Pigai yakni keputusan pemerintah baru-baru ini yang menggeser dua hari libur nasional, yakni libur tahun baru Islam pada 10 Agustus 2021 digeser ke 11 Agustus 2021. Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Baca juga : Negara Keliru Urus Rempang: Rakyat dan Investor Sama Merugi

Yang tak kalah mencengangkan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menghapus cuti Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021.

Pigai menganalisa, kebijakan pemerintah ini dilakukan untuk menghindari penarikan uang di perbankan di saat libur.

Baca juga : Kisruh Dogiyai, Pigai: Tiap Presiden ke Papua, Korban Terus Berjatuhan

"Pemerintah takut rush money. Tapi kan, uang yang mereka bawa (tujuannya) untuk siram ke kampung agar orang desa bisa nikmati uang, ekonomi desa tumbuh," tegas Pigai.

"Pemerintah ini tidak punya hati untuk rakyat kecil," tandasnya.