Akses Masuk DPR Diperketat Usai 46 Anggota dan Staf Positif Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Setelah 46 anggota dan staf di lingkungan DPR terpapar Covid-19, akses masuk gedung DPR pun diperketat. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Namun, kata Indra, jumlah yang disebutkan ini belum dilaporkan secara keseluruhan karena Satgas Cocid-19 di DPR masih terus melakukan tracing di lingkungan Setjen DPR.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

“Saya sampaikan aja kepada teman-teman untuk mulai dari TA itu yang tercatat, ini belum semua yang dilaporkan kepada kami karena sedang ditrace oleh tim Satgas Covid-19 kita. Hari ini Tenaga Ahli ada 11 orang, dari PPN terdiri dari Pamdal dan TV Parlemen ada 7 orang, dari PNS ada 17 orang, kemudian dari yang tercatat sampai hari ini Anggota DPR ada 11 orang,” ujar Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Adapun komisi yang membatasi kegiatan fisik, menurut Indra, sejauh ini yang melaporkan untuk membatasi kegiatan fisik atau melakukan penundaan-penundaan rapat hanya Komisi I dan Komisi VIII DPR. Komisi lainnya belum menyampaikan, meskipun sebaran kasus positif itu ada di beberapa komisi lainnya.

Baca juga : Import MoLis Makin Dipermudah Masuk RI Jalanan Bak Neraka

“Komisi lain belum menyampaikan itu walaupun sudah ada kemungkinan untuk keputusan lain. Sebarannya memang ada di beberapa komisi tapi saya belum bisa sampaikan biar nanti keputusan Bamus (Badan Musyawarah) yang sampaikan,” terangnya.

Menurut Indra, DPR sudah memperketat akses masuk mulai pagi ini, sebagian ASN pun mulai hari ini bekerja dari rumah (work from home/WFH). Siapapun yang hendak masuk akan dicek suhunya, dimintakan identitasnya, dan dilihat urgensinya di DPR. Jika di luar urgensi rapat-rapat dan keperluan yang mengakut Anggota DPR maka akan dibatasi.

Baca juga : Kemenkes Sebut Harga Vaksin Covid-19 Mandiri Tak Ditentukan Pemerintah

Kemudian, lanjut dia, wacana yang muncul adalah rapat Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dihadiri oleh pimpinan Komisi dan AKD saja, dan anggota sisanya akan mengikuti secara virtual. Namun, hal itu akan disampaikan dan putuskan oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi DPR melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Baca juga: Zona Merah Serangan Covid-19, Salatiga Tutup Obyek Wisata dan Pasar Tiban JLS

“Jadi saya belum bisa saya sampaikan sekarang. Sore akan disampaikan, diputuskan oleh pimpinan dan fraksi-fraksi di Bamus,” tutur Indra.