Bukti Gratifikasi Eks Sesjamdatun Chaerul Sudah Diserahkan ke Kejagung

Jakarta, law-justice.co - Pencopotan eks Sesjamdatun Chaerul Amir masih menyisakan satu persoalan penting, karena tak diproses secara pidana. Padahal, bukti kasus gratifikasi Chaerul dari makelar kasus Natalia Rusli sudah diberikan ke Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi. "Alat bukti dan barang bukti sudah LQ berikan ke Kejagung dan Polda Metro Jaya. Di kejagung diproses oleh Jamwas dan berdasarkan alat bukti yang ada dinyatakan Jamwas, terbukti. Di Polda, Laporan Polisi atas dugaan penipuan sudah dilaporkan dan proses penyelidikan, alat bukti sudah kami berikan ke penyidik. Untuk dugaan Gratifikasi, apabila dibutuhkan, ketua pengurus LQ bersedia memberikan keterangan sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian," katanya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga : Usut Kasus Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh, KPK Panggil 2 Hakim Agung

Sementara terkait komentar ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria soal dugaan gratifikasi tersebut petinggi LQ Alvin Lie menjawab "jika memang nanti di panggil oleh oleh Jampidsus, tentu saya akan memberikan keterangan bahwa memang peristiwa tersebut benar terjadi," katanya.

"Di ruangan ada 7 orang hadir, termasuk Hakim Agung dan istrinya. Saya lihat sendiri, oknum Markus memberikan uang pecahan 100 dollar dalam amplop putih ke oknum petinggi Jaksa. Lokasi di Resto Seribu Rasa di Plaza Indonesia. Jadi kejadian dan peristiwa gratifikasi itu ada terjadi," tegas dia.

Baca juga : Terkait Kasus Andhi Pramono, KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi

Sugi menegaskan bahwa Alvin yang menjadi founder LQ dihubungi oleh LSM KCH mengenai dugaan pidana gratifikasi, dan dirinya memberikan kesanggupan untuk menjadi saksi. Dirinya lebih mementingkan sumpahnya sebagai advokat dibanding kepentingan pribadinya.

"Silahkan Jaksa Agung tindak lanjuti dugaan gratifikasi, LQ sudah berikan alat bukti dan barang bukti, semua lengkap. Keterangan saksi 2 orang atau lebih ada, sudah dalam BAP dan ditandatangani para saksi di Kejagung, bukti screen WA ini kami berikan ke media pernah kami berikan ke kejagung," katanya.

Baca juga : KPK: Secara Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir

"Bisa dilihat Natalia Rusli, menyebut nama SES dan menawarkan penangguhan penahanan. Juga video Natalia Rusli menerima uang ada. Juga bukti transfer uang ke Sheilla (anak buah Natalia Rusli) sudah diberikan, sebagai alat bukti surat. Sudah 2 atau lebih alat bukti sudah cukup untuk memproses dugaan gratifikasi, jika memang Jaksa Agung mau membuktikan niatnya untuk menegakkan Hukum, kami berikan lagi dengan senang hati," lanjut Sugi.

Sebelumnya Anggota DPR, Johan Budi mendorong agar Jaksa Agung jangan hanya memproses Oknum Jaksa yang bermain kasus dengan pencopotan, namun diproses pidana agar ada efek jera.