Usut Korupsi Hibah KONI, Kejagung Telusuri Aliran Dana ke Atlet

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri dugaan korupsi dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat yang mengalir ke sejumlah atlet. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi.

"Hari ini Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pindana korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (14/6).

Baca juga : Kejaksaan Agung Beberkan Perkembangan Terkini Kasus Proyek BTS

Leonard mengungkapkan saksi peryama yang diperiksa yakni Muhammad Faisal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Tahun 2017. Lalu, saksi kedua, Tarno selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.

Kedua saksi diperiksa mengenai klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap atlet yang menerima dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga yang disalurkan oleh KONI pada tahun anggaran 2017.

Baca juga : Usut Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Lakukan Penggeledahan di Babel

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri oleh saksi, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada Kemenpora.

Pada Senin kemarin, Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI menyebutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pusat menjadi salah satu perkara prioritas yang sedang ditangani oleh pihaknya saat ini.

Baca juga : Soal Kasus BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung

"Penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan," kata Burhanuddin.

Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat terkait kasus ini. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.