Ngaco! Sembako Harusnya Disubsidi & Pendidikan Gratis, Bukan Dipajaki

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan bidang pendidikan adalah kebijakan ngawur.

Dia mengatakan, pemberlakuan pajak sembako termasuk pajak sekolah harus ditolak.

Baca juga : Prabowo-Gibran Dinilai Tidak Perlu Menambah Kemenko Baru

"Soal pajak sembako dan pajak pendidikan. Ini kebijakan ngaco dan ngawur. Harus ditolak," ujar Ujang Komarudin seperti melansir rmol.id.

Menurut dosen ilmu politik ini, pendidikan harusnya diterima oleh masyarakat secara gratis dari negara, bukan justru diberlakukan pajak.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

"Mestinya rakyat itu dibantu diberi subsidi oleh pemerintah, bukan dipajaki. Begitu juga pendidikan, mestinya gratis, bukan dipajaki," tegas Ujang Komarudin.

Atas dasar itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menilai kebijakan pemberlakukan PPN terhadap sembako hingga pendidikan merupakan cerminan pemerintah sedanga panik karena tidak punya uang.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

"Kebijakan kalap karena pemerintah sudah tak punya uang," ucap Ujang Komarudin.