5 Alasan Hakim Ringankan Vonis Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memiliki 5 pertimbangkan sehingga meringankan hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Dengan putusan banding itu, hukuman terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang itu dipotong 6 tahun.

Dalam Putusan PT DKI Jakarta nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tertanggal 8 Juni 2021 disebutkan, vonis hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Baca juga : Cabuli Anak, Eks Calon Wawalkot Tanjungbalai Divonis 10 Tahun Penjara

Adapun 5 pertimbangan majelis hakim PT DKI seperti dikutip dari website Mahkamah Agung (MA) itu adalah sebagai berikut:

Pertama, Pinangki dianggap telah mengakui perbuatan salahnya dan menyatakan menyesal menerima suap, melakukan permufakatan jahat dan pencucian uang dalam perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Baca juga : Terbukti Nista Agama, M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

Pertimbangan kedua yang dipaparkan PT DKI Jakarta yaitu karena Pinangki seorang dari anaknya yang masih balita berusia empat tahun, sehingga dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan.

Kemudian pertimbangan ketiga adalah karena Pinangki seorang wanita yang harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Baca juga : Percakapan Pinangki soal King Maker Dibeberkan MAKI

Pertimbangan keempat yakni karena Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga kadar kesalahannya dianggap mempengaruhi putusan ini.

Adapun pertimbangan kelima adalah karena Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.