Percakapan Pinangki soal King Maker Dibeberkan MAKI

Kamis, 23/09/2021 10:03 WIB
Jaksa Pinangki (tribun)

Jaksa Pinangki (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) membeberkan beberapa percakapan yang diduga dilakukan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Dewi Kolopaking. Keduanya merupakan tersangka pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana korupsi kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Percakapan yang dilakukan melalui Whatsapp itu beberapa kali menyebut sosok `King Maker`.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam persidangan praperadilan gugatan pemberhentian supervisi dan penyidikan kasus fatwa Pinangki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan beberapa percakapan yang menyebut adanya sosok King Maker di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9).

Dalam transkrip percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking yang berlangsung sejak 26 November 2019 hingga 31 Maret, sosok King Maker disebut sebanyak tiga kali.

Dalam dokumen yang diajukan Boyamin sebagai bukti itu, sosok King Maker pertama kali disebut Pinangki pada 2 Desember 2020. Saat itu, Pinangki dan Anita membicarakan sosok Bapak dari Pinangki yang tidak bisa menghadiri pertemuan.

"Bapak saya berangkat ke puncak siang ini jam 12," kata Pinangki.

"Pantesan bapak jadi enggak bisa hadir," kata Anita menimpali.

"Bukan itu juga Bu, karena Kingmaker belum clear juga," jawab Pinangki kemudian.

Sosok King Maker kemudian kembali disebut Pinangki pada 14 Desember 2020. Saat itu mereka membicarakan mengenai rencana aksi.

"Bapak saya panjang tanya saya tentang jadi atau tidaknya, saya sampaikan bahwa kita tidak akan berani action bila King Maker enggak diopeni," kata Pinangki.

Terakhir, sosok King Maker disebut oleh Anita Kolopaking pada 4 Maret 2020.

"Tadi barusan saya bilang begitu dan saya bilang masih tunggu respon dari kingmaker. Ini prinsip mbak mau bantu tinggal tunggu dari King Maker," tulis Anita.

Ditemui setelah persidangan, Boyamin enggan mengungkap siapa sosok KIng Maker tersebut. Ia hanya mengatakan aktor intelektual itu mengerucut pada sosok penegak hukum atau seorang politisi.

"Kalau dari pemahaman saya `King Maker` ini kembali lagi ini oknum. Ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," kata Boyamin.

Pada persidangan selanjutnya, pihak Maki melalui Kurniawan meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak agar memerintahkan KPK sebagai tergugat menghadirkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai saksi.

Sebab, menurut MAKI, Nurul Ghufron merupakan orang yang memimpin gelar perkara kasus fatwa Pinangki. Permohonan ini disampaikan hingga dua kali.

"Oleh karena itu kami sekali lagi mohon kepada yang mulia untuk bisa memerintahkan termohon menghadirkan Nurul Ghufron," desak Kurniawan, Rabu (22/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kaitannya dengan apakah memang apa yang didalami dihentikan kemudian tidak sama dengan pada waktu pemeriksaan Boyamin. Itu yang ingin kami ketahui," imbuhnya.

Sementara, anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto menolak permintaan itu. Menurutnya, KPK telah menyampaikan jawaban atas gugatan MAKI pada persidangan sebelumnya. Jawaban tersebut, kata Natalia, sudah melalui review dari pimpinan KPK.

"Kami pikir bahwa apa yang dapat pimpinan putuskan dan sebagainya sudah kami sampaikan," kata Natal.

Sementara itu, hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan pihaknya membuka kesempatan bagi kedua pihak selebar-lebarnya. Menurut Morgan, dalam hal ini pihak pemohon meminta agar saksi yang dihadirkan KPK atau termohon untuk kepentingan pembuktian pemohon.

"Kalaupun menurut termohon mau menguatkan dalil dari jawabannya ya silakan, kalau mau menghadirkan untuk membuktikan dalil dalil dari pemohon saya kira termohonnya harus menghadirkan," sambungnya." kata Morgan.

Meski demikian, Morgan mengatakan dirinya cenderung berpihak terhadap keterangan termohon. Ia meminta kepada Kurniawan selaku pihak pemohon agar memahami fungsi pengadilan. Menurut Morgan, jika pihak KPK bersedia menghadirkan Nurul Ghufron maka majelis akan mendengarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK itu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar