Ditilang Polisi, Ini Tips untuk Menghindar dan Menghadapinya

Jakarta, law-justice.co - Polisi kerap menjadi musuh publik karena beberapa kelakuannya. Salah satunya adalah begitu gemar melakukan tilang kendaraan bermotor di jalanan.

Aksi polisi lalu lintas itu terkadang membuat pengemudi kesal, apalagi kalau kesalahannya dicari-cari. Kondisi semakin sulit ketika pengemudi yang baru pertama kali ditilang oleh polisi. Rasa panik dan takut pasti menghantuinya.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pengemudi merasa kesal, misalnya karena uang harus melayang, belum lagi harus menyisihkan waktu untuk mengikuti persidangan.
Agar mengurangi atau bahkan menghindari hal tersebut, ada beberapa tips yang harus dilakukan saat ditilang seperti dirangkum dari berbagai sumber:

1. Segera putar stir ke luar jalan raya jika sadar bersalah

Tak jarang pasti kita bakal deg-degan dan khawatir kalau udah liat bapak-bapak seragam coklat mangkal di pinggir jalan. Atau kadang kita tak sengaja menerobos lampu merah gara gara keasyikan melamun di jalan. Nah, di saat-saat kritis seperti itu kamu bisa coba membelokkan setirmu ke luar jalan.

Ada POM bensin? Pura pura aja beli BBM. Ada warung? Pura puralah kamu mau beli sesuatu. Langkah ini bisa menghilangkan jejakmu dari jalan raya, jadi polisi akan sulit mengejarmu. Tapi kalau memang sedang ada momen tilang, pilihanmu cuma dua : pilih jalur lain atau kamu tetap masuk dalam pemeriksaan.

2. Segera ubah penampilan

Kalau misalnya, kamu tidak menemukan persinggahan sementara seperti poin 1. Kamu masih bisa berusaha menghindari Bapak Polisi dengan mengganti penampilanmu. Kalau kamu pakai jaket tebal, cobalah lepas sebentar. Jika tas ranselmu cukup mencolok, taruhlah dulu di belakang. Atau kalau kamu berboncengan, kalian bisa gantian sebentar.

Penampilan yang berbeda ini bisa mengecoh Pak Polisi yang ingin menangkapmu. Tapi, kalau kamu memang salah dan melanggar aturan lalu lintas: “Ya udah lah, hadapin aja.”

3. Tetap tenang saat ditilang

Jangan panik, tetaplah tenang. Hukum tilang gak masuk dalam catatan kriminal kok. Jadi kamu gak usah heboh dengan panik sampai kamu menggendarai kendaraanmu dengan tidak hati hati. Biasanya Pak Polisi akan menghampirimu, memintamu menyingkir sembari berkata: “Selamat siang, bisa menepi sebentar” , sambil senyum ramah.

Dihadapkan pada situasi macam ini kamu gak perlu takut. Ikuti perintahnya dengan berhenti dan menepi, kemudian tanyakan: “Ya, ada apa pak?”. Dengarkan baik-baik saat Bapak Polisi menjelaskan kesalahanmu.

Dengan tetap tenang, kamu bisa bertindak lebih akal saat berada dibawah tekanan. Pak Polisi juga akan berpikir dua kali jika ingin menuntutmu dengan pasal berlapis yang tidak sesuai kesalahanmu.

4. Jangan berunding dengan polisi di kantor Polisi

Tanpa banyak kata, Si Bapak Polisi biasanya bakal minta STNK dan SIM-mu. Sebelum menyerahkannya, kamu bisa menanyakan kesalahan apa yang kamu perbuat. Pasti si Bapak bakal ngejelasin sampai pasal pasalnya. Abis itu, seringkali pak polisinya minta kamu bertemu dengannya lagi di kantor tanpa kompromi. Berlalu meninggalkanmu sendiri di tepi jalan.

Mulai sekarang, lebih baik kamu menyelesaikan permasalahan ini di TKP (Tempat Kejadian Perkara), biar pak polisi yang tidak punya kesempatan untuk tawar menawar soal denda, dan tentu saja kamu juga tidak bisa dipermainkan. Bisa kita bicarakan disini saja?

Tapi kalau ternyata pak polisinya tidak membawa surat tilang dan form form lainnya. Bolehlah kamu pergi menemuinya, semakin cepat semakin baik.

5. Beri penjelasan jika merasa tidak bersalah

Terkadang kita ditilang tanpa kesalahan yang jelas, atau karena kamu memang tidak berbuat kesalahan. Jadi polisi cuma cari cari kesalahan. Gak salah juga kan kalau lampu kuning masih tetap jalan pelan, nah sedangkan dari arah lain lampu hijau masih 4 detik sudah jalan.

Lantas, pak polisi bakal menilai kamu yang salah karena mengganngu ketertiban dan membahayakan. Hello? Gak adil juga kan? Jadi lampu kuning itu jalan pelan pelan apa berhenti? Lalu kamu jadi tertuduh menerobos lampu merah? Kamu perlu menjelaskannya dengan tenang. Buktikan kalau kamu adalah pengguna jalan yang baik. Jangan takut.

6. Tak usah berpura-pura menjadi orang atau anak pejabat tertentu

Misalnya kamu memang salah, kamu gak perlu nyamar jadi anak jendral, anak presiden, atau anak dukun. Selain malah mencederai hukum, hal ini juga udah basi. Udah gak jaman lagi, polisi sekarang juga sudah tahu trik ini. Tetap tenang dan jalani prosedur hukumnya dengan jelas.

7. Harus paham soal Form Biru dan Merah

Gak jarang oknum polisi yang nakal bakal menakut-nakutimu dengan denda ratusan ribu rupiah. Tidak perlu khawatir, itu mitos. Perlu diketahui ada dua macam form penilangan. Form warna merah itu jika kamu menyangkal pelanggaran dan bersedia membela diri secara hukum di pengadilan atau kamu ikut sidang. Sedangkan form warna biru itu berarti kamu mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda melalui bank.

Kamu tinggal pilih mau sidang 14 hari selanjutnya, atau bayar denda melalui bank lalu kembali ke kepolisian untuk mendapatkan kembali surat kendaraanmu.

8. Jangan mau berdamai dengan polisi di TKP

Uang denda masuk ke kas negara melewati bank atau kejaksaan, bukan di kantor polisi. Untuk mengurangi budaya korupsi di negeri ini, kamu jangan pernah mau untuk membayar uang cash pada polisi yang menilangmu. Disela-sela penjelasannya, atau perdebatannya denganmu, terkadang ada okmum polisi yang bakal meminta uang dengan bilang

“Dua pelanggaran dendanya 100rb mba”

“30 ribu aja deh pak, akhir bulan nih”.

“Yasudah 50 ribu, pelanggaran helm tidak standar saya hilangkan”.

“40 ribu saja ya Pak?”.

Entah ini hukum atau jual beli sembakau. Intinya, jangan mau bayar denda di kantor polisi. Uang dendamu tidak akan tepat sasaran.

9. Buat yang ditilang di luar Kota, harus pilih form biru

Gak asik banget ‘kan, tiba tiba kena tilang waktu main keluar kota. Udah buru buru, gak tahu daerah itu lagi. Kamu bisa minta form biru, lanjut kamu bayar dendanya lewat Bank.

Cara ini lebih praktis sebab kamu bisa membayar lewat ATM, E-banking, dan lain sebagainya. Selain lebih cepat, tapi juga tetap sesuai prosedur hukum. Hitung-hitung meminimalisir tindak korupsi-lah.

10. Jangan malas kalau harus ikut sidang

Buat kamu yang kena tilang di daerah tempat tinggalmu, kamu bisa meminta form merah dan melakukan sidang. Gak serem kok. Kamu bukan pelaku tindak kejahatan yang bakal diekspose seluruh dunia. Tidak akan ada berita di koran esok hari yang memberitakan persidanganmu.

Sidang berjalan cukup singkat hanya 5-10 menit. Cuma antriannya yang panjang. Jadi lebih baik kamu berangkat lebih awal. Persidangan tidak perlu kamu hadapi dengan penuh ketakutan. Kamu hanya perlu duduk, dan mendengarkan hakim membacakan dakwaan. Selepas itu kamu membayar denda, dan barang sitaanmu bisa kembali.

11. Tak usah pakai calo dalam sidang

Ketika sampai di Pengadilan, pasti kamu bakal menghadapi bejibun orang yang menawarimu bantuan untuk mengurus persidanganmu. Acuhkan saja tawaran mereka dan balas dengan senyum bahagiamu karena kamu akan segera mendapatkan STNKmu kembali. Kamu gak perlu repot repot nyari calo buat mengurus persidanganmu, karena memang gak banyak yang diurus.

Kamu hanya perlu duduk manis mendengarkan dakwaan, menunggu hakim mengetuk palu untuk memutuskan, membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan, kemudian mengambil SIM atau STNK-mu yang disita. Proses sidang ini bukan skripsi yang harus membuatmu depresi, kok. Kamu bisa menghadapinya sendiri, tanpa bantuan calo.

Tata tertib lalu lintas sebenarnya dibuat untuk keselamatan pengendara. Namun tak jarang kita seringkali lupa dan melakukan pelanggaran. Buat kamu yang belum pernah ketilang, kamu wajib mentaati lalu lintas untuk keselamatanmu sendiri.

Buat kamu yang sudah pernah ditilang, belajar dari kesalahan, kamu perlu lebih hati hati memperhatikan tata tertib. Tips ini bisa kamu gunakan untuk melalui harimu ketika ketemu pak polisi di pinggir jalan.