Sembako Akan Kena PPN: Langkah Panik Pemerintah Lihat Utang Menggunung

Jakarta, law-justice.co - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dinilai sebagai bentuk kepanikan karena utang yang menggunung.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menilai bahwa seharusnya pemerintah bisa bekerja lebih cerdas di masa pandemi. Jangan hanya mengandalkan pungutan pajak dari masyarakat, apalagi masyarakat turut menderita selama pandemi.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

Seharusnya, sambung Mardani, pemerintah memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan.

“Ini (rencana mengenakan PPN sembako) langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (9/6).

Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tak Ada Pelanggaran

Menurutnya pungutan terhadap rakyat kecil itu merupakan dampak dari investasi tidak startegis pada infrastruktur yang tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi.

“Sekali lagi ini langkah panik yang bisa makin membenamkan ekonomi Indonesia,” demikian anggota Komisi II DPR itu.

Baca juga : Banjir dan Longsor di Sulsel: 13 Orang Meninggal, 1 Desa Terisolir

Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok disebut-sebut telah tertuang dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tepatnya pada pasal 4A.

Disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.