Parah! Pemkab Magelang Bocorkan Data Warganya, Ada Nomor KK dan NIK

Magelang, Jawa Tengah, law-justice.co - Media sosial Twitter kini diramaikan soal Pemerintah Kabupaten Magelang menampilkan data pribadi penduduknya di situs web resmi mereka. Ya, ini bukan kebocoran data, tetapi memang Pemkab Magelang yang secara bebas dan terbuka memuat data nomor KK (kartu keluarga) dan KTP.

Informasi tersebut pertama diunggah oleh pengguna akun Facebook Happy Firmansyah, lalu di-repost ke platform Twitter sehingga viral dan rama dibicarakan. Dalam posting-an itu, terlihat tangkapan layar sejumlah data warga salah satu desa di Kecamatan Secang, Magelang.

Baca juga : Pemkab Magelang Buka Lowongan 825 CPNS dan PPPK, Ini Rincian Syaratnya


Data yang ditampilkan adalah nomor KK dan NIK yang disensor. Sebetulnya data itu bersumber dari situs opendata.magelangkab.go.id yang kini, ketika kumparan melakukan pengecekan sudah tidak bisa diakses.


Berdasarkan data Disdukcapil Magelang tahun 2021, jumlah penduduk di Kabupaten tersebut sebanyak 1.363.290 jiwa. Jika benar situs open data Pemkab Magelang itu memuat seluruh penduduknya, maka berarti ada jutaan orang yang nomor KK dan KTP mereka bisa diakses oleh orang lain.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah, Rina Retnaningrum, sudah mengetahui isu terbukanya data warga Kabupaten Magelang di situs web pemerintah setempat. Rina mengatakan akan mengevaluasi bersama Kominfo pusat dan Diskominfo di wilayah Jateng lainnya agar kejadian ini tidak akan terulang. "Kami dari Diskominfo Jateng sudah berkomunikasi dengan Diskominfo Magelang. Dari pihak terkait pun sudah memberikan klarifikasi. Situs sudah tidak bisa diakses sementara," kata Rian

Lebih lanjut Rina menyampaikan soal adanya situs open data karena diniatkan untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat untuk mewujudkan transparansi di pemerintah. Namun, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi ke depannya.


Sementara, Diskominfo Magelang sendiri melakukan klarifikasi melalui tweet di akun Twitter resminya. Mereka mohon maaf atas kesalahan data yang terunggah dan terus berkoordinasi untuk segera mengusut dan menyelesaikan masalah ini. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Magelang khususnya agar berhati-hati apabila menemukan penyalahgunaan data. "Segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Kami berharap tidak akan ada kesalahan seperti ini lagi. Terima kasih atas pengertian dan pemakluman saudara.," tulisnya.

 

Data nomor KK dan KTP dilindungi Undang-undang


NIK dalam KTP, nomor KK adalah informasi yang bersifat pribadi. Kerahasiaan keduanya diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara. Pemegang/pengelola akses data pribadi, tak hanya oleh instansi pemerintah, tetapi termasuk juga lembaga swasta dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai informasi publik.


Data pribadi berupa nomor KK dan KTP dapat disalahgunakan untuk penipuan atau tindak kriminal lainnya. Nomor KTP bahkan bisa digunakan untuk registrasi SIM card orang lain.