Jaksa Tuntut Eks Direktur Garuda Dipenjara 12 Tahun di Kasus Suap

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum menuntut eks Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dengan pidana penjara selama 12 tahun. Hadinoto dinilai terbukti bersalah menerima suap jutaan dolar yang nilainya mencapai lebih dari Rp40 miliar. Hadinoto menerima suap itu terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda.

"Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa penuntut umum KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, dalam sidang tuntutan yang dibacakan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Baca juga : Dewas KPK Ungkap Ada Penyelidikan Kasus Jaksa Peras Saksi

Jaksa menuntut terdakwa berupa hukuman pidana 12 tahun penjara. Perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 12 huruf a UU KPK jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap Hadinoto Soedigno berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata JPU.

Baca juga : Ini Respons KPK Soal Adanya Jaksa Peras Saksi Miliaran Rupiah

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa Hadinoto Soedigno dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar USD 2.302.974,08 dan uang sebesar EUR 477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637,58 atau setidak- tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun SGD 3.771.637,58 jika dikonversikan terhadap mata uang rupiah dengan kurs Rp 10.793,64 saat ini senilai Rp 40.709.698.248,991.

Baca juga : Soal Jaksa Diduga Peras Saksi, KPK Tunggu Konfirmasi Dewas

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 6 tahun," lanjut jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa Hadinoto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 (yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap) dan Capt Agus Wahjudo menerima hadiah atau janji berupa uang.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Hadinoto menerima uang suap ini dalam kurun waktu 2009-2014. Adapun uang yang diterima Hadinoto Soedigno totalnya sekitar Rp 40 miliar lebih yang rinciannya USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637.637,58 dan Rp 34.812.261 serta USD 4.200.

Menurut jaksa, uang itu diperoleh Hadinoto dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd, dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkon (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Untuk diketahui Soetikno Soedarjo sudah lebih dulu disidangkan, Soetikno sudah divonis hakim bersalah atas kasus proyek pengadaan perawatan pesawat ini.

Jaksa KPK menyebut Hadinoto melakukan suap agar dia bersama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo dapat mengintervensi proyek pengadaan pesawat airbus A330 series dan A320 series. Hadinoto juga membantu perusahaan milik Soetikno Soedarjo agar mendapat proyek pengadaan pesawat.

"Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat," ucap jaksa.

Jaksa menyebut Hadinoto menerima uang itu atas perbuatannya melakukan intervensi pengadaan dan perawatan pesawat di PT Garuda Indonesia. Begini rinciannya:
- Pengadaan pesawat Airbus A330 series;
- Pengadaan pesawat Airbus A320;
- Pengadaan pesawat ATR 72 serie 600;
- Pengadaan pesawat Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG; dan
- Pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.

Selain itu, jaksa merinci Hadinoto menerima suap terkait dengan proyek pengadaan pesawat sebagai berikut:

1. Penerimaan uang dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 series untuk 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia;

2. Penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 20;

3. Penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family;

4. Penerimaan uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui HMI dan Summerville Pasific Inc; dan

5. Penerimaan uang dari Avions de Transport Régional (ATR)melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.