KSPI Akui Banyak Usaha Tutup Sejak UU Ciptaker Disahkan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menjanjikan akan menciptakan banyak lapangan kerja setelah UU Cipta Kerja disahkan. Namun, janji itu sepertinya tak terbukti sebab Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) malah mencatat banyak pabrik dan perusahaan tutup setelah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tersebut disahkan.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai hal tersebut menunjukkan tak berhasilnya Omnibus Law dalam menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan seperti diharapkan pemerintah. Salah satu contoh adalah hengkangnya investor asal Hongkong dari induk usaha Giant, PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang menyebabkan tutupnya seluruh gerai ritel modern tersebut.

Baca juga : Buruh Desak Prabowo Perppu Omnibus Law Jika Sudah Dilantik

"Ini menjelaskan Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah jalan untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia. Faktanya justru investor yang ada di Indonesia keluar, terutama di industri ritel," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Sebelum tumbangnya Giant, lanjut Iqbal, sederet perusahaan lain juga mengalami hal serupa misalnya, PT Freetrend di Kabupaten Tangerang yang tutup dan berimbas pada PHK 7.800 pekerja.

Baca juga : Said Iqbal Blak-blakan Bongkar Upah Buruh, Sebut Parpol Penguasa

Kemudian, ada pula PT Lawe Adya Prima di Bandung juga melakukan hal yang sama, di mana sebanyak 1.200 pekerja terdampak PHK.

Karena itu lan, KSPI mendesak agar pemerintah hingga hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para buruh untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Baca juga : Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

"KSPI berkaca dari kasus tersebut meminta pemerintah dan Hakim MK untuk mengabulkan gugatan membatalkan dan mencabut UU Cipta Kerja," tutup Iqbal.