Polisi Dipuji karena Segera Limpahkan Kasus Indosurya ke Kejaksaan

Jakarta, law-justice.co - Langkah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang hendak melimpahkan berkas kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan diapresiasi oleh korban. Kasus yang telah menjerat tiga orang tersangka ini diduga merugikan korban hingga rp196 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jumat (4/6/2021) mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu merupakan dari hasil tindak lanjut dari 15 laporan polisi.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirim Jumat ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Alvin Lim sebagai ketua pengurus LQ Indonesia yang dipercayakan korban untuk mengurus kasus tersebut mengapresiasi langkah polisi. "Terima kasih kami ucapkan kepada Brigjen Helmi, pelimpahan berkas Indosurya ini membuktikan komitmen Polri khususnya Tippideksus kepada pelapor Pidana yang membutuhkan kepastian hukum. Semua korban dan masyarakat sangat apresiasi berita positif ini," kata dia melalui keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Dengan kemajuan itu, dia mengatakan bahwa asas kepastian hukum masih berjalan di Polri dan aturan KUH Acara Pidana atau hukum formiil masih berjalan. Dia beharap Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum terus dipercaya masyarakat.

"Mohon agar ke depannya petunjuk jaksa dapat dilengkapi agar berkas lekas P21 agar layak sidang, dan traking aset yang memungkinkan untuk disita untuk pengadilan mengembalikan aset hasil Pidana pencucian uang serta pertimbangkan agar Tersangka ditahan karena syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi. Karena penahanan wewenang penyidik, kami tidak akan memaksa, hanya mohon agar dipertimbangkan untuk nilai keadilan," tutupnya.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba