Jelang Sidang Vonis, 21 Orang Simpatisan HRS Ditangkap di PN Jaktim

Jakarta, law-justice.co - Petugas Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 21 orang yang diduga merupakan simpatisan Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Mereka diamankan saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur malam-malam.

Baca juga : Polisi Periksa Kepsek-Guru SMA Dogiyai usai Siswa Pawai Bintang Kejora

"Tadi malam pukul 21.30 WIB sudah ada yang datang ke Pengadilan Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

"21 orang, yang masih di bawah 17 tahun itu ada 15 orang dan 6 sudah dewasa, masih dilakukan pemeriksaan intesif di Polres Jakarta Timur," tambah dia.

Baca juga : Amnesty Desak Polisi Bebaskan Siswa Papua Terkait Pawai Bintang Kejora

Dia mengatakan, puluhan orang yang datang itu menggunakan baju koko, dan tidak membawa atribut. Mereka, kata Erwin, datang atas petunjuk dari seseorang untuk menghadiri pengajian.

"Atas petunjuk seseorang untuk menghadiri, pengakuannya untuk kegiatan semacam pengajian atau semacamnya, tapi lokasinya di PN Jaktim. Tentu ini kita kan intensifkan, kita interogasi termasuk kita lakukan swab antigen terhadap mereka karena jumlah cukupnya banyak karena dalam satu angkutan umum," kata Erwin.

Baca juga : Polri Usul ke Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Erwin lebih lanjut menyatakan, untuk pengamanan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur hari ini, pihaknya membuat pola pengamanan dalam tiga ring.

"Ring pertama itu ada di dalam pengadilan, ruang sidang dan halaman pengadilan, ring 2 seputaran jalan pengadilan dan ring tiga yang melakukan mobile di jalan-jalan protokol menuju pengadilan," ucap dia.

Diketahui, Habib Rizieq hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Habib Rizieq, Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi juga akan menjalani sidang vonis perkara Petamburan.