PPP Desak Pemerintah Batalkan Rencana Tax Amnesty II dan Kenaikan PPn

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah disarankan untuk menimbang ulang rencana kenaikan PPn hingga 15 persen dan penerapan kembali tax amnesty. Mengingat kondisi ekonomi saat ini yang belum sepenuhnya pulih akibat terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini terungkap saat sejumlah fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2022 dalam rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (25/5/2021).

Baca juga : Airlangga Buka Suara soal Banyak Penolakan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Fraksi PPP menyarankan kepada pemerintah agar kebijakan reformasi perpajakan baik tax amnesty jilid II dan perubahan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat, dan prinsip keadilan,” ucap anggota fraksi PPP DPR RI, Syamsurizal, dalam rapat paripurna.

PPP kemudian coba memberi solusi kepada pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak dengan mendorong para wajib pajak di sektor perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga : Bekas Wamenkeu Ungkap Dampak Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025

"Beberapa solusi yang coba kami tawarkan untuk mendorong rasio pajak adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya perusahaan digital atau over the top yang beroperasi di wilayah Indonesia," ujar Syamsurizal.

"Kemudian evaluasi belanja perpajakan yang belum efektif dan memberikan multiplier optimal terhadap ekonomi, meningkatkan tarif pajak untuk kelompok 20 persen pengeluaran teratas, mempercepat penerapan carbon tax, hingga mempersempit ruang penyuapan pajak dan transaksi penghindaran pajak lintas batas negara,” demikian Syamsurizal.

Baca juga : Indef Nilai Rencana Kenaikan PPN 12% Bisa Menurunkan Daya Saing