Menteri Tjahjo Minta ASN Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19 Dipecat

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara dipecat.

"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu 22 Mei 2021.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Menteri Tjahjo meminta agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Ia menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," pungkasnya.