Firli Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, Kasus Korupsi Diserahkan ke Polisi

Jakarta, law-justice.co - Langkah pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) kini berimbas ke penanganan kasus korupsi di KPK. Salah satu contoh nyatanya adalah diserahkannya penanganan kasus dugan korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. "Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," kata Giri dalam diskusi daring di YouTube, Jumat (21/5) malam.

Baca juga : Eks Wali Kota Bogor Bima Arya Deklarasi Kandidat Cagub Jabar Esok

Seperti diketaui, KPK dan Bareskrim Polri sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Novi Rahman Hidayat. Kasatgas KPK yang saat itu memimpin OTT adalah Harun Al Rasyid.

Harun ialah salah satu pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Giri menjelaskan SK Nomor 652 Pimpinan KPK terkait TWK ditandatangani oleh Firlipada 7 Mei 2021.

Baca juga : Masih Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

Padahal, salah satu Kasatgas Harun Al Rasyid bertugas untuk melakukan OTT terhadap bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021. "Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab. Dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kami terima 11 Mei 2021," kata Giri.

Alhasil, lanjut dia, Harun secara hukum prematur untuk melakukan penyidikan. "Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim, kan, penanganannya," ucap Giri.

Baca juga : Gubernur BI : Rupiah Menguat Sampai Akhir Tahun Dipengaruhi 4 Faktor