Pelanggaran Berat, Kasus Penjualan Vaksin Ilegal Harus Diusut Tuntas

Jakarta, law-justice.co - Kasus penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara harus diusut tuntas. Pasalnya, aksi yang dilakukan oleh oknum dokter dan ASN di Sumut itu merupakan pelanggaran berat.

"Saya kira ini pelanggaran berat, pelanggaran hukum dan harus diselesaikan secara tuntas, kalau ini tidak diselesaikan tuntas, tentu ini bisa menimbulkan masalah sosial, kecemburuan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, Jumat (21/5/2021).

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

Rahmad tidak boleh ada pihak manapun yang mengambil keuntungan di masa pandemi. Karena itu, dia menilai tindakan menjual vaksin Corona secara ilegal merupakan pelanggaran berat.

"Yang jelas tidak boleh siapapun di era pandemi bermain mengambil keuntungan secara pribadi," katanya.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

Dia pun mengapresiasi tindakan polisi dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang telah menindak oknum penjual vaksin ilegal itu. Rahmad mengatakan pemerintah telah menghadirkan vaksin COVID-19 secara gratis bagi masyarakat.

"Saya kira polisi sudah tepat mengambil tindakan tegas dan saudara gubernur saya kira sudah mengambil langkah tegas," ucapnya.

Baca juga : Bekas Anak Buah: Kementan Keluarkan Rp3 Juta/Hari untuk Makan SYL

Diketahui, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5/2021).

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

"Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat," ujarnya.

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap, sementara, IW (Indra Wirawan), KS dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.

"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator," ucapnya.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.

Panca mengatakan vaksin yang dijual beli secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," ucapnya.