Unggah Video Hina Palestina, Siswa SMA ini Dikeluarkan Dari Sekolah

Bengkulu, law-justice.co - Seorang pelajar kelas 2 SMA di Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu dikeluarkan dari sekolahnya karena unggahan video hinaan ke Palestina. MS (19) memposting konten tersebut melalui TikTok hingga akhirnya viral dan menuai kecaman publik.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, mengatakan keputusan itu sudah disepakati oleh pihak sekolah, orang tua MS dengan dimediasi oleh polisi dan tokoh masyarakat.

Baca juga : Akibat Longsor, Jalur Sumbar-Bengkulu Lumpuh Total


"Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS dan hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan," ujar Adang dikutip dari Antara, Rabu (19/5/2021).


Ia menambahkan, anak tersebut dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. Dengan keputusan itu, kasus video MS telah dinyatakan selesai.

Baca juga : Sebanyak 52 Siswa Bengkulu Sayat Tangan Sendiri, Alasannya Bikin Miris


MS juga menyampaikan permintaan maaf atas unggahan konten tersebut. Ia mengunggah pernyataan permintaan maaf itu melalui media sosial.


Selain itu, MS juga sudah membuat permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka dan disebarluaskan lewat media sosial miliknya.

Baca juga : Diikuti OTK, Eks Sekjen Pemuda Muhammadiyah Ditembak saat Salat Jumat


"Saya minta maaf atas perbuatan saya, baik kepada warga Palestina maupun seluruh warga Indonesia. Saya hanya iseng dan bercandaan saja bukan maksud berbuat apa-apa dan saya juga tidak menyangka bisa seramai ini," ujar MS.


Sebelumnya, MS mengunggah konten berisi hujatan kepada Palestina dalam video berdurasi delapan detik di TikTok. Unggahan tersebut kini sudah dihapus oleh TikTok.


Sementara itu, Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak, Susi Handayani, menilai hukuman yang diberikan kepada MS dinilai kurang tepat.


"Pertama kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu salah tapi yang diberikan seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat UU Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak," kata Susi kepada Antara.

Menurutnya sanksi yang dapat diberikan kepada MS misalnya saja berupa pembuatan konten yang mendidik bagi dirinya dan publik.