Sidang Rizieq, Refly Harun Jadi Saksi Ahli Kasus Swab RS Ummi Bogor

Jakarta, law-justice.co - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali bakal menjalani sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). Enam orang saksi ahli bakal dihadirkan Rizieq dalam sidang salah satunya Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

"Ada enam. Ada ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog kemudian terus ahli bahasa terus ahli tatanegara ahli teori pidana," kata salah satu kuasa hukum Rizieq ditemui sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Baca juga : PA 212: Jaksa Gagal Paham Tantangan, Massa Pecinta HRS Tak Terbendung

Adapun untuk nama para ahli yang dihadirkan dalam sidang yakni Ahli Bahasa Frans Asisi; Ahli Tata Negara Refly Harun; Ahli Hukum Kesehatan Luthfi Hakim, Ahli Epidemiologi Tonang; Ahli Teori Pidana Muzakir; Ahli Hukum Pidana Abdul Khoir.

Selain Rizieq, menantunya yakni Habib Hanif Alatas dan eks Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat yang juga sebagai terdakwa ikut jalani sidang dengan kasus serupa.

Baca juga : Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp.20 Juta, Jaksa Ajukan Banding


Sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Baca juga : Salah Ketik Rujukan Putusan MA, Jaksa Minta Maaf Pada Habib Rizieq

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.