Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewas, Pimpinan KPK Pasrah

Jakarta, law-justice.co - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya telah melaporkan pimpinan kepada Dewan Pengawas KPK. Terhadap laporan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada putusan Dewas.

"Selanjutnya, kami memasrahkan kepada Dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron kepada wartawan melalui pesan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK itu dilayangkan pegawai KPK berbekal pada tiga faktor.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan mengatakan faktor pertama adalah terkait ketidakjujuran pimpinan dalam proses sosialisasi TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam proses sosialisasi tersebut, Hotman berujar tidak ada pembahasan mengenai konsekuensi jika pegawai tak lolos tes. Namun, pada akhirnya, pimpinan KPK justru memutuskan untuk menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Berikutnya, pegawai KPK memprotes perihal materi pertanyaan dalam TWK yang mengandung diskriminasi, seksis dan, melecehkan perempuan.

Ketiga, pegawai menilai pimpinan KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos TWK. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK sedikit pun.

Baca juga : Ini Alasan IM57+ Institute Resmi Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

"Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan keraguan kepada pegawai. Tapi, pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," ujarnya.

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Menyusul hasil tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.

Penyidik KPK Novel Baswedan, salah satu pegawai yang juga dinyatakan gagal TWK, mengatakan akan mengajukan keberatan kepada pimpinan lembaga antirasuah terkait surat keputusan tersebut.

Di sisi lain, kata Novel, Dewan Pengawas KPK belum melakukan apapun terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang gagal tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN.