Sadis! Ayah Dihajar Anak Kandung hingga Koma dan Akhirnya Meninggal

Jakarta, law-justice.co - Seorang anak tega menghajar ayah kandungnya sendiri hingga koma dan berakhir meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga di layanan Command Center terkait adanya orang tergeletak dengan luka-luka di dekat SPBU Sriwijaya saat hari Raya Idul Fitri atau 13 Mei 2021 pagi.

Baca juga : Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Lagi soal Kasus Firli Bahuri

"Setelah dilakukan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan awal, diketahui korban merupakan korban penganiayaan," kata Irwan lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Korban bernama Nur Awan Agus Santoso (54) warga Candisari, Semarang. Korban kemudian dibawa ke RS Roemani, Semarang, untuk mendapatkan perawatan. Namun pagi tadi korban dikabarkan meninggal dunia.

Baca juga : Selain SYL, Tim Gabungan Juga Periksa Kombes Irwan dan Direktur KPK

"Korban pagi tadi wafat," jelasnya.

Usai korban ditemukan hari Kamis (13/5) lalu, kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata anak kandungnya sendiri berinisial SKP (23).

Baca juga : Kapolrestabes Semarang: Firli Mantan Atasan & Syahrul Limpo Paman Saya

"Pelakunya dengan cepat dapat ditangkap oleh tim Resmob. Pelaku adalah anak kandung korban sendiri," terang Irwan.

Dari informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika sang anak meminta nota penjualan penyetan tempat mereka bekerja di sekitar lokasi kejadian. Namun terjadi perkelahian antar keduanya sehingga pelaku memukul dan menendang kepala korban hingga tersungkur.

"Kejadian aniaya dipicu oleh salah paham tentang nota penjualan penyet Lamongan. Korban selesai berjualan penyet Lamongan di TKP lalu dihampiri pelaku lalu menanyakan nota hasil penjualan. Namun terjadi miskomunikasi, korban lalu menarik pelaku dengan emosi dan memukul korban sebanyak dua kali ke bagian wajah lalu korban jatuh dan menendang kepala korban sebanyak tiga kali kemudian pelaku melarikan diri," ujarnya.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob dan Unit Ekonomi di rumah neneknya tanpa perlawanan pada hari Kamis 14 Mei 2021 jam 10.00 WIB," imbuh Irwan.

Saat ini, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.