Tudingan Feri Amsari ke Jokowi Dinilai Fitnah Berbahaya

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo) HM Darmizal MS mengecam keras pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari. Hal itu terkait tuduhan bahwa ada perintah Presiden Joko Widodo di balik penonaktifan 75 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Feri Amsari telah menfitnah Presidan Joko Widodo melalui penggiringan opini publik bahwa penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya di KPK adalah atas perintah Presiden Jokowi. Tudingan Feri Amsari ini sangat berbahaya apalagi dia adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Andalas, Padang yang menjadi panutan banyak orang,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Darmizal menambahkan, sebagai dosen kampus ternama di Indonesia, tudingan Feri berpotensi diyakini kebenarannya oleh publik. Sehingga persepsi publik kepada Presiden Jokowi menjadi negatif.

"Tak etis dan tak patut, seorang ASN berkomentar seperti itu. Apa yang disampaikan Feri Amsari, jauh dari disiplin ilmu yang ia dalami sebagai ahli hukum tata negara. Pernyataannya tidak etis dan saya nilai melanggar kode etik seorang ASN,” katanya.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Menurut Darmizal, Feri Amsari tak hanya telah menfitnah Presiden Jokowi, tetapi juga telah menggiring opini publik dan telah melanggar ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 3, 4, 5.

Seorang akademisi seperti Feri Amsari, lanjut Darmizal, tidak boleh membuat asumsi-asumsi sesat. Karena itu bertentangan dengan prinsip-prinsip seorang akademisi.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

Seorang akademisi harus melandasi pernyataan dan argumentasinya berdasarkan fakta dan data. Karena itu, pernyataan Feri Amsari ini berbahaya sebagai seorang akademisi.

Lebih lanjut, Darmizal juga menilai tidak ada yang salah untuk menyatakan pendapat. Apalagi perbedaan pendapat juga dijamin UU. Tetapi haram bagi siapapun termasuk ASN untuk memfitnah, menebar asumsi sesat, dan membangun opini yang menyesatkan. Apalagi tuduhan itu diarahkan kepada presiden.

"Sudah saatnya menteri terkait membuat aturan main yang jelas, tegas untuk seluruh ASN agar tidak ada lagi asumsi dan opini sesat yang berkeliaran di kalangan ASN dan perguruan tinggi. ASN dan akademisi mestinya menjadi agen-agen kemajuan pembangunan yang kompak dan bersatu dan memberikan teladan kepada masyarakat luas," tutup Darmizal.