Khawatir Lonjakan Corona, Kapolri Minta Maaf Larang Mudik Lebaran

Cianjur, Jawa Barat, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf dan maklum kepada masyarakat karena jajarannya telah melarang mudik Lebaran 2021.


Menurut Listyo, pemerintah dan khususnya aparat kepolisian yang bersiaga mencekal perjalanan pada titik-titik penyekatan, sebenarnya tidak bermaksud melarang masyarakat mudik.

Baca juga : Selain Netanyahu, 3 Pejabat Israel Ini Bisa Masuk Daftar Buron ICC

"Kami aparat yang tergabung di dalam penyekatan mudik tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik," kata Listyo saat meninjau pos penyekatan mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Rabu (12/5/2021).


Menurut Listyo, semua ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari risiko penularan Covid-19.

Baca juga : Perintah Tangkap Netanyahu, Kedubes Israel Semua Negara Diminta Siaga

Saat masyarakat mudik, kata Listyo, biasanya akan melakukan kegiatan silaturahmi kepada orang-orang yang berusia lebih tua.

"Tentunya itu ada risiko apabila terpapar. Maka risikonya tiga kali lipat daripada yang muda," ujar Listyo.

Baca juga : Lowongan Kerja di Baznas Jawa Barat, Ini Syaratnya

Karena itu, Listyo memohon maaf dan maklum dari masyarakat yang dilarang melakukan mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf kami mohon maklum bagi masyarakat," pinta Listyo.

Menurutnya, silaturahmi untuk sementara bisa dilakukan secara virtual, baik melalui sambungan video call ataupun lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus Corona.

Listyo meminta agar masyarakat mewanti-wanti lonjakan penularan Covid-19 yang terjadi pasca libur lebaran nanti.


"Tentunya mudik dapat dilaksanakan tapi dengan cara-cara kekinian seperti virtual dengan merekam video yang ada di aplikasi handphone itu, juga mengurangi risiko namun silaturahmi tetap berjalan," ujar Listyo.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larang mudik lebaran pada 6-17 Mei. Untuk mengantisipasi masyarakat yang tetap melakukan mudik, pihak kepolisian melakukan penyekatan jalan di 381 titik di pulau Jawa-Sumatera.