Soal Masker hingga Salat Ied, Ini 6 Seruan Anies di Masa Libur Lebaran

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.

Dalam seruan yang dikeluarkan pada Senin (10/5) itu, ada enam poin ketentuan yang diatur. Adapun ketentuan itu berlaku mulai 12 hingga 16 Mei.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Poin pertama, Anies meminta setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kedua, ia meminta masyarakat untuk memprioritaskan tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Ketiga, Anies meminta setiap individu dan masyarakat yang menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri memperhatikan hal sebagai berikut, yakni melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Bagi yang melaksanakan di luar rumah, diminta dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat.

"Bagi yang melaksanakan ibadah salat di masjid setempat, harap dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari total kapasitas," ucap Anies.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Anies juga meminta warga menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga acara open house atau halalbihalal ditiadakan dan dianjurkan dilakukan secara virtual.

Untuk malam takbiran, diminta dilakukan secara virtual, jika pelaksanaan di masjid, dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas masjid serta kegiatan pengumpulan zakat infak dan shadaqah (ZIS) dan zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyalurannya dilakukan secara langsung diantarkan ke penerima tanpa dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa," ujar Anies.

Untuk kegiatan ziarah kubur, ditiadakan untuk menghindari potensi kerumunan peziarah dalam waktu yang bersamaan. Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup sementara untuk para peziarah, kecuali untuk prosesi pemakaman.

Poin seruan keempat, pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop diminta untuk membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk di lokasi zona merah dan oranye yang diminta seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara.

Poin kelima, Anies meminta pengelola kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batasan jam operasional pukul 21.00 WIB dan membatasi pengunjung 30 persen dari total kapasitas.

Sama seperti pusat perbelanjaan, kawasan wisata atau tempat rekreasi yang berada di zona oranye atau merah, diminta untuk tutup sementara.

"Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan penegakan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama perangkat daerah lain dan Aparat TNI/Polri," tulis poin keenam seruan.