Terungkap Disidang, HRS Justru Dukung Penanganan Pandemi Pemerintah

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (212), Slamet Maarif hadir dalam persidangan lanjutan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Slamet mengungkapkan ternyata Habib Rizieq Shihab sangat mendukung program penanganan pandemi Covid-19 pemerintah.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Mantan Imam besar FPI itu sering memberikan instruksi kepada pengurus untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi.

"Yang saya tangkap, selama di Mekah, Habib Rizieq sangat mendukung program pemerintah dalam rangka menanggulangi wabah pandemi Covid-19," kata Slamet di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5).

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

Slamet menyampaikan, instruksi Habib Rizieq antara lain memerintahkan kepada seluruh pengurus FPI untuk menyosialisasikan anjuran shalat di rumah selama pandemi. Slamet mengatakan, Rizieq secara khusus memberikan argumentasi berupa dalil-dalil agar para umat mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak shalat di masjid.

"Termasuk yang saya ingat rujukan argumentasi atau dalil-dalil mengapa kita diutamakan untuk shalat di rumah daripada di masjid. Itu antum (Rizieq) kirim. Karena memang juga ada imbauan pemerintah untuk tidak shalat di masjid dulu. Kami sosialisasikan ke bawah," ujarnya.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Habib Rizieq Shihab menghadapi 3 sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis. Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara dan ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara.