Ngaku Jenderal Kekaisaran Saat Ditilang, Ternyata Kepala Keamanan RT

Jakarta, law-justice.co - Polisi sempat dihebohkan dengan pengakuan seorag pria bernama Rusdi Karepesina yang menyebut dirinya sebagai seorang Jenderal Kekaisaran Sunda. Hal itu diketahui saat polisi menilang mobil berplat Kekaisan Sunda di Tol Cawang, Jakarta Timur. Namun, ternyata Rusdi adalah sebagai keamanan RT di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut kepala lingkungan tempat tinggal Rusdi, pria tersebut tergolong warga yang baik. Aktif dalam kegiatan lingkungan dan tak menunjukkan hal-hal yang aneh. Makanya warga kaget saat Rusdi viral ditilang polisi dan mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda.

“Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi, seksi keamanan di pegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang nangani, ada pencurian mobil dia bantu,” kata Ketua RT 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra, Kamis(6/5/2021).

Arif Indra mengatakan sosok Rusdi Karepesina dikenal sebagai warga yang baik di lingkungan tempat tinggal. Dia pun mengaku terkejut ketika mendengar kabar mengenai ‘Kekaisaran Sunda’.

“Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan,” ujar dia.

Mengenai mobil berpelat nomor ‘Kekaisaran Sunda’ yang dikendarai Rusdi Karepesina, menurut Arif Indra, kendaraan itu memang sebelumnya sudah sering digunakan yang bersangkutan. “Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau pelat nomornya tidak pernah lihat,” kata dia.

Sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh “Negara Kekaisaran Sunda Nusantara”.

“Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. Saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan. Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.