Hakim Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq Shihab mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hingga saat ini Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan majelis hakim belum menerimanya.

Dia mengatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq memiliki waktu mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebelum sidang pembacaan putusan. Hal ini disampaikan Alex usai pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) di dalam sidang lanjutan kasus swab test eks Imam Besar FPI itu di RS Ummi Bogor.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Sebelum diketuk putusan masih dimungkinkan untuk mengajukan penangguhan tersebut," katanya, Rabu (5/5/2021).

"Tadi sudah saya konfirmasi kepada majelis hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima oleh majelis hakim, jadi belum bisa memutuskan," lanjutnya.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

Alex menyebutkan tim kuasa hukum Rizieq sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jaktim. Namun menurutnya surat tersebut bisa langsung disampaikan kepada Majelis Hakim saat sidang perkara sehingga bisa lebih cepat diterima majelis hakim.
"Seefisien mungkin diajukan di persidangan, jadi untuk saat ini belum ada sikap dari majelis hakim terhadap permohonan ini, apakah dikabulkan atau tidak karena belum diterima sama sekali," tuturnya.

Dalam pengajuan ini tim kuasa hukum meminta permohonan penangguhan penahanan atas seluruh klien mereka, yakni Habib Rizieq, Hanif Alatas, Haris UbaidillahH. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Ada dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang bakal menentukan pengajuan penangguhan penahanan tersebut, yakni majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedua, majelis hakim yang diketuai Khadwanto yang mengadili perkara swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor.

Pada perkara ini terdapat tiga terdakwa. Namun hanya Muhammad Hanif Alatas yang ditahan. "Tetapi sekarang belum masuk, jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang bisa dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," ucap Alex.