Habib Rizieq Minta Penangguhan Penahanan Untuk Rayakan Idhul Fitri

Jakarta, law-justice.co - Eks Pentolan FPI Rizieq Shihab bersama sejumlah terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan hingga hari raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Cs dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam sidang.

Aziz menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan pihaknya secara kedinasan kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Sementara usai persidangan, Aziz menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk semua terdakwa yang ditahan dalam perkara kerumunan Petamburan, Megamendung hingga swab test RS UMMI. Aziz mengatakan, nantinya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut yakni hanya pihak keluarga.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaallah," tuturnya.


Adapun selain Rizieq sebagai terdakwa, ada 6 orang terdakwa lainnya dengan masing-masing perkara. Lima orang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Haris Ubaidillah dan Maman Suryadi.

Sementara dalam kasus swab test RS UMMI ada nama Habib Hanif Alatas sebagai terdakwa. Satu lagi Dirut RS UMMI Andi Tatat sebagai terdakwa juga namun sejak awal memang tak ditahan.