Larangan Mudik, Bus AKAP dan AKDP Jabodetabek Berhenti Operasi

law-justice.co - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menghentikan layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek selama periode larangan mudik (6–17 Mei 2021). Penghentian operasi itu untuk mendukung kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas mudik.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada dibawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah.

"Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Adapun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi," ungkapnya.

Baca juga : Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam PM No. 13/2021 maka Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Baca juga : Warga Diminta Waspada, PVMBG: Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Tsunami

Melalui kebijakan ini Polana berharap dapat membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan ke pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19.

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akifitas terminal tersebut akan berhenti total.

“Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek,” terangnya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Menurut Polana operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan TransJabodetabek. Contoh layanan TransJabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah propinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.