KKB Dinyatakan Teroris, Densus 88 Tinggal Tunggu Perintah Kapolri

law-justice.co - Pemerintah telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Oleh karena itu, Tim Densus 88 (Detasemen Khusus) Antiteror dipastikan bakal dilibatkan dalam Satgas Nemangkawi guna memburu KKB. Mereka tinggal mnenunggu perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tentunya Densus 88 akan siap membantu Satuan Tugas (Satgas) operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini (turunnya Densus 88), masih menunggu perintah dari Kapolri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Baca juga : Simak Syaratnya, Pemerintah Buka 1,28 Juta Lowongan CPNS 2024

Ahmad menjelaskan, Densus 88 memang dibentuk oleh Polri sebagai satuan yang memiliki kehususan kontra terorisme dan memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktifitas terorisme di tanah air. Banyak operasi penumpasan terorisme melibatkan Densus.

"Seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulteng, Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas operasi Tinombala maupun Satgas operasi Madago Raya," jelas Ahmad.

Baca juga : Hari Buruh, Arsjad: Terima kasih atas kontribusi Kemajuan Ekonomi RI

Sebelumnya, Pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin bringas tak berperikemanusiaan. Hal itu mengacu pada UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Baca juga : Selain Netanyahu, 3 Pejabat Israel Ini Bisa Masuk Daftar Buron ICC