Ini Kasus Korupsi yang Kembali Menjerat Eks Bupati Cantik Sri Wahyuni

law-justice.co - Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditangkap KPK terkait kasus gratifikasi. Wahyuni diduga menerima gratifikasi Rp9,5 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Baca juga : Usut Kasus Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh, KPK Panggil 2 Hakim Agung

Sri Wahyumi pun langsung ditahan KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 miliar," ucap Karyoto.

Baca juga : Terkait Kasus Andhi Pramono, KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Karyoto.

Baca juga : KPK: Secara Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir