2 Kebijakan Pemerintah Ini Buat Habib Rizieq Heran

law-justice.co - Sidang kasus dugaan kerumunan massa dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/4/2021). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini, Habib Rizieq mengaku heran dengan dua kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Dia mempertanyakan kebijakan pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021, tapi di sisi lain sektor pariwisata tetap dibuka. Kemudian, hal lainnya soal ratusan warga negara India yang dengan bebasnya masuk ke Indonesia tanpa karantina.

Baca juga : Ombudsman Heran Impor Beras Tiap Tahun Politik, IPR: Untuk Pemilu?

Awalnya HRS mempertanyakan soal kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada lebaran tahun ini namun sektor wisata dibuka. Dia bertanya apakah hal tersebut efektif dalam penanganan Covid-19.

"Orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini, di India itu, dibiarkan masuk ke Indonesia," kata Rizieq dalam sidang.

Baca juga : Soal Sedimentasi Pasir Laut, Walhi Bakal Gugat PP Presiden Jokowi

Saksi ahli dr Hariadi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum menjawab pertanyaan Habib Rizieq. Menurutnya, jika memang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19, kebijakan pemerintah terkait kedatangan warga India ke Indonesia, perlu dikaji ulang.

Sementara itu, saksi ahli lainnya yakni Panji Fortuna menjelaskan, bahwa manusia bergerak secara mobile. Sehingga hal itu tentunya berpotensi menjadi sumber penularan di wilayah baru.

Baca juga : Pemerintah Justru Diam-diam Beri Insentif ke Penimbun Minyak Goreng!

"Saya pikir ini mohon maaf, jadi memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri," kata Panji.

Selain dua orang saksi ahli, sebelumnya JPU juga menghadirkan perangkat desa Kuta, Kecamatan Megamendung terkait kasus kerumunan saat acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq.