Soal Sedimentasi Pasir Laut, Walhi Bakal Gugat PP Presiden Jokowi

Jum'at, 02/06/2023 07:46 WIB
Soal Sedimentasi Pasir Laut, Walhi Bakal Gugat PP Presiden Jokowi. (Tribun Batam).

Soal Sedimentasi Pasir Laut, Walhi Bakal Gugat PP Presiden Jokowi. (Tribun Batam).

Jakarta, law-justice.co - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak kebijakan pemerintah mengeruk pasir laut dan bersiap untuk menggugat kebijakan tersebut.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Parid Ridwanuddin mengatakan jika pemerintah tetap melanjutkan aturan itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kami di Walhi sudah diskusikan dan akan gugat PP ini (jika tetap dijalankan)," kata Parid dalam jumpa pers daring, Kamis (1/6).

Dia mengatakan pihaknya mendesak agar pemerintah dapat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut.

Tidak hanya itu, organisasi lainnya Greenpeace mengungkap pemerintah tidak pernah mengajak diskusi dalam penyusunan PP itu.

Oleh karena itu, kedua organisasi lingkungan tersebut tegas menolak dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut aturan soal pasir laut itu.

"Kami tegas posisi Greenpeace dan Walhi sampai saat ini menolak kebijakan tersebut dan kami mengecam pemerintah jika meneruskan PP tersebut," ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdilah.

Ada sejumlah alasan mengapa kebijakan tersebut ditolak. Pertama, Greenpeace dan Walhi tidak menemukan adanya data ataupun fakta bahwa sedimentasi pasir laut mengganggu aktivitas pelayaran.

Kedua, Greenpeace dan Walhi juga tidak melihat ada alasan valid mengapa pengerukan pasir laut harus dilakukan. Ketiga, keduanya menilai kebijakan beleid ini hanya akan merusak lingkungan laut dan merugikan masyarakat yang tinggal disekitar kawasan pengambilan pasir.

Keempat, Greenpeace dan Walhi khawatir kebijakan tersebut akan menghilangkan pulau-pulau kecil. Kelima, sanksi yang diberikan dalam aturan tersebut tidak membuat jera dan justru menguntungkan segelintir pihak.

"Jadi kami tegaskan kembali posisi Greenpeace dari awal menolak PP tersebut dan turunan UU Ciptaker dan Minerba atau apapun yang memberikan karpet merah ke beberapa pihak," jelasnya.

Dengan kondisi ini, maka ia menegaskan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mengungkapkan Greenpeace dan Walhi ikut terlibat dalam tim kajian PP 26/2023 itu adalah bohong.

"Kami secara tegas menolak terlibat dalam tim kajian KKP untuk implementasi PP 26/2023. Sikap kami jelas pemerintah harus membatalkan PP tersebut," imbuhnya.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi ditentukan tim kajian. Ia mengajak Walhi hingga Greenpeace terlibat dalam tim ini.

Dia menyebut tim kajian ini beranggotakan beberapa unsur antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan. Tim ini akan memutuskan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan.

"Tim kajian ada unsur KLHK, ESDM, unsur perikanan, BRIN, ada Walhi. Kalau mereka mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak," kata Sakti saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/5).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar