Resmi Tersangka, Pengacara Munarman FPI Temukan Hal yang Janggal

law-justice.co - Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam/FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga


Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.