Lagi, Kejagung Sita Aset Rp45 M Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokro

law-justice.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga : MA Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba, Kejagung Beri Respons Begini

"Progres penyiataan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp45 miliar dalam bentuk saham," kata Febrie.

Febrie mengatakan, saham itu dibeli Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain alias nominee.

Baca juga : Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi

Yang bersangkutan, kata dia, selalu menggunakan nama orang lain atau nama keluargannya untuk menyembunyikan aset.

Aset yang disita kali ini mencapai Rp45 miliar. Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Sahamnya sekitar Rp45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK," kata Adriansyah.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Tjokrosaputro.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun, yang nilainya jauh lebih besar dari kasus PT Jiwasraya.