Polisi Baru Bisa Tangkap Paul Zhang Penista Agama Jika Hal Ini Terjadi

law-justice.co - Polisi belum bisa menangkap Jozeph Paul Zhang yang diduga menista Agama Islam meski sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Paul yang saat ini berada di Jerman baru bisa ditangkap jika di deportasi oleh Pemerintah Jerman. Namun, sebelum itu terwujud, upaya yang harus dilakukan adalah dengan menerbitkan red notice dari Interpol.

“Jadi kemungkinannya itu kuncinya setelah red notice dikeluarkan, tentu akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (20/4/2021).

Baca juga : Yakin Tak Tertangkap, Jozeph Paul: Mati Iya, Ditangkap Tak Mungkin!

Selain itu, Ramadhan mengatakan Polri juga bisa saja melakukan penjemputan paksa terhadap Paul Zhang yang diketahui keberadaannya di Jerman. Akan tetapi, tunggu proses yang dilakukan penyidik karena tidak bisa langsung begitu saja.

“Tunggu saja, tidak bisa langsung tapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan ke Interpol yang ada di Lion, Perancis. Itu mekanismenya,” ujarnya.

Baca juga : Berulah Lagi, Jozeph Paul Zhang Sebut Nabi Muhammad Sesat

Karena, kata dia, Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Jerman makanya perlu menunggu terbitnya red notice dari Interpol di Lion, Perancis untuk bisa mengambil tindakan hukum terhadap Paul Zhang.

“Jadi untuk Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Apabila ada red notice tersebut, kita bisa melakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan masih WNI,” jelas dia.

Baca juga : Kata Polri Soal Penghina Islam Paul Zhang yang Belum Juga Ditangkap

Menurut dia, Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality. Bicara asas teritorial, artinya berlaku kepada suluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Kemudian asas nasionality, kata dia, semua warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana di mana saja, itu bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sepanjang JPZ (Jozeph Paul Zhang) itu adalah warga Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, B, C, itu bisa diproses di Indonesia. Asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku hukum pidana di Indonesia,” katanya.