Berulah Lagi, Jozeph Paul Zhang Sebut Nabi Muhammad Sesat

Minggu, 22/08/2021 08:39 WIB
Diduga Menista Agama Islam, Bareskrim Polri Buru Jozeph Paul Zhang. (Detik).

Diduga Menista Agama Islam, Bareskrim Polri Buru Jozeph Paul Zhang. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Hingga kini, Jozeph Paul Zhang belum diketahui keberadaannya. Ia merupakan tersangka penistaan agama.

Lama tak muncul, sosok Jozeph Paul Zhang kembali menghebohkan publik belakangan ini.

Dalam kanal YouTube-nya berjudul Nabi ke-26 Dibawa ke Surga, buronan itu kembali membuat pernyataan kontroversial.

Jozeph Paul Zhang mengaku geram jikalau Alkitab dikritik dan agamanya diserang oleh umat agama yang lain.

Jozeph menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam ketika hal itu terjadi dan akan langsung melawannya jika perlu.

Dirinya kemudian menyinggung Rasulullah SAW, Nabi Muhammad, dengan kesan merendahkan sembari menyampaikan kegeramannya soal Alkitab yang dikritik.

“Mendingan kayak saya, saya langsung hajar, saya langsung sikat Muhammad!” kata Jozeph Zhang, dilansir Sabtu (20/8/2021).

“Kamu berani kritik Alkitab saya, saya sikat kamu!” tantangnya.

“Kemarin ya di Zoom-nya Vape88 itu kan semua orang kritik saya karena katanya saya sesat segala macem gara-gara saya mengakui Saksi Yehuwa,” jelasnya lagi.

“Sekarang saya tanya, Muhammad itu sesat gak? Enggak ada yang berani ngomong satu pun itu grupnya Vape88,” sambungnya.

“Makanya sejak saat itu saya males, berarti kalian kan munafik, kalian berani ngatain saya sesat, kalian berani gak ngatain Muhammad sesat?” tantang Paul dalam video.

“Enggak ada yang berani, cuman saya doang karena kalian munafik!” tandasnya.

Untuk diketahui, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, segala upaya pun dilakukan untuk memburu yang diduga berada di luar negeri.

Terbaru, permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa tak diresponsnya red notice tersebut membuat upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Komjen Agus dikutip dari Antara, Rabu (8/8/2021).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar