Kini Bergelar PhD, Habib Rizieq Ujian Disertasi S3 dari Balik Rutan

law-justice.co - Baru-baru ini, sebuah unggahan mengenai disertasi S3 Habib Rizieq Shihab viral di media sosial. Habib Rizieq dikabarkan mengikuti ujian disertasi, lulus, dan memperoleh gelar PhD.

Dilihat dari unggahan di media sosial itu, disertasi Habib Rizieq diuji di Universiti Sains Islam Malaysia dengan judul Distinguishing Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama`ah.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Disertasi itu dilakukan secara online dan diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik. Waktu pelaksanaan ujian disertasi yakni 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia.

Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan uji disertasi itu. Habib Rizieq dinyatakan lulus dan resmi mendapatkan gelar PhD.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

"Iya," ujar Sugito seperti melansir detikcom, Jumat(16/4/2021).

Sugito menjawab pertanyaan apakah Habib Rizieq lulus uji disertasi dan mendapatkan gelar PhD dari Universiti Sains Islam Malaysia.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Habib Rizieq lainnya, Munarman, juga memberikan keterangan serupa. Habib Rizieq mengikuti uji disertasi secara online di rutan bareskrim.

"Benar," kata Munarman. Munarman menjawab pertanyaan wartawan terkait sidang disertasi Habib Rizieq secara online dari rutan Bareskrim.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengucapkan terima kasih kepada jajaran Universiti Sains Islam Malaysia atas bimbingannya terkait rampungnya disertasi Habib Rizieq.

Ucapan terima kasih juga dilontarkan kepada kepada majelis hakim, kejaksaan, dan pihak kepolisian yang memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq dalam menuntaskan ujian disertasinya.

"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada POLRI dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak atas akses pendidikan, semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.

Di dalam rilisnya, Aziz Yanuar menyebut nama Habib Rizieq Shihab dengan gelar PhD.

Pihak Fakulti Ekonomi dan Muamalat Universiti Sains Islam Malaysia serta pengajar yang disebut sebagai penguji disertasi Habib Rizieq sudah dimintai informasi. Namun hingga berita ini terbit, email tersebut belum direspons.

Selain itu, permintaan konfirmasi juga disampaikan kepada Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Namun ketiganya belum merespons pesan singkat detikcom hingga berita ini dimuat.