Bareskrim Polri Lakukan Pengawasan untuk Cegah Pengoplosan Gas Subsidi

law-justice.co - Kepolisian terus melakukan pemantauan ketat tata niaga gas bersubsidi untuk meminimalisir adanya praktik pengoplosan gas yang dapat berakibat pada kelangkaan gas di bulan Ramadhan.

Pengawasan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baik secara terbuka maupun tertutup.

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahar Diantono menjelaskan, pengawasan tata niaga gas bersubsidi ini juga dibantu oleh Ditreskrimsus dan jajaran kepolisian tingkat Polres dan Polsek.

“Tentunya, kita akan dorong untuk semua Dirreskrimsus beserta seluruh jajarannya untuk terus melakukan pengawasan dan juga penegakan hukum,” ujar Brigjen Syahar, Rabu 14 April 2021.

Baca juga : Ikut Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Dinilai Tidak Langgar Aturan

Syahar bilang, pelaku pengoplosan ini tidak mengenal waktu dalam melakukan aksinya. Sehingga perlu adanya langkah pencegahan dari pihak kepolisian agar tidak ada lagi kerugian yang dialami negara.

“Betul ya, ini jelas sangat berdampak dan merugikan negara. Mereka juga melakukannya (aksi pengoplosan) tidak kenal waktu mau lebaran atau tidak,” jelasnya seperti dikutip Law-Justice.co dari PMJNews.

Baca juga : Aji Santoso : Timnas Indonesia Disebut Bisa Bungkam Uzbekistan

Sebelumnya, Kepolisian melalui Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi di daerah Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tersangka yang berhasil diamankan dua orang yang berinisial T dan DF. Sementara untuk barang bukti berupa gas ukuran 3 kilogram sebanyak 1.372, 307 tabung gas berukuran 12 kilogram, serta 100 unit selang regulator.