DPR Nilai Peleburan Kemenristek Makin Lemahkan Ekosistem Inovasi

law-justice.co - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI Mulyanto, menyesalkan keputusan pemerintah melebur atau menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia memandang peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud akan semakin melemahkan ekosistem inovasi nasional.

Pasalnya, Mulyanto menerangkan, kebijakan ristek semestinya semakin mengarah ke “hilir” dalam rangka komersialisasi hasil ristek dalam industri dan sistem ekonomi nasional, bukan justru berorientasi ke “hulu” di mana ristek tersubordinasi di bawah pembangunan manusia (pendidikan).

Baca juga : Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Syaratnya

Lebih jauh Mulyanto menjelaskan semangat UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang mencabut UU 18 Tahun 2002 tentang hal yang sama bermaksud memperkuat kelembagaan Iptek, agar tidak terjadi tumpang-tindih program dan anggaran.

Kemudian, anggaran Iptek yang tercecer di berbagai lembaga litbang baik di dalam lingkungan Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) maupun di dalam lingkungan Kementerian teknis, dapat dikonsolidasikan untuk program-program besar yang lebih konkret dan berdampak luas.

Baca juga : Pemerintah Sanksi Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman

"Jadi tidak ada satu pasal pun dalam UU tersebut yang mengamanatkan penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud. Penggabungan ini murni eksekutif order dalam rangka implementasi UU," kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa, (13/4/2021).

Mulyanto merasa penggabungan kementerian lebih sebagai efek administratif di mana pemerintah menginginkan pembentukan Kementerian Investasi, sementara jumlah kementerian dibatasi oleh UU. Akibatnya, efek dominonya berdampak pada Kemenristek.

Baca juga : Dugaan Salahgunakan Wewenang, DPR Akan Segera Panggil Bahlil Lahadalia

"Kenapa harus Kemenristek, tidak kementerian lain? Mungkin opsi ini yang diperkirakan dampak politiknya kecil. Pertama, menterinya bukan dari partai politik. Kemudian selama satu tahun bentuk organisasinya tidak jelas sekalipun dianggap tidak menimbulkan masalah apa-apa," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mulyanto menambahkan secara substantif, PKS menolak penggabungan kementerian ini. Menurutnya, ini langkah mundur dalam kaitannya dengan implementasi UU Sisnas Iptek di atas.

"Kita punya pengalaman penggabungan Kemenristek-Dikti di periode pemerintahan sebelumnya, yang ternyata tidak sukses. Masa kita mau ulang lagi dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek," katanya.